logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 07 Juli 2005 SALA
Line

Rp 15 Miliar untuk Gaji Ke-13

KARANGANYAR - Pemkab Karanganyar telah mengalokasikan Rp 15.250.000.000 untuk gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang berjumlah sekitar 10.399 orang. Namun, gaji yang berasal dari pemerintah pusat itu belum bisa cair dalam waktu dekat ini.

Pasalnya, Surat Bupati 900/ 3375.7 bertanggal 5 Juli 2005 yang dikirim ke DPRD hingga kini belum dibahas. Sebab, menurut Kabag Keuangan Pemkab, Sutarno, pencairan bonus bagi PNS itu harus menunggu persetujuan DPRD.

Bupati Karanganyar, Hj Rina Iriani, menyebutkan, gaji ke-13 itu merupakan hak bagi seluruh PNS, dan harus dibayarkan pada Juli 2005.

Beberapa PNS yang dihubungi Suara Merdeka secara terpisah menyebutkan, pembayaran gaji ke-13 itu makin cepat makin baik.

Menurut Kabag Persidangan Sekretariat DPRD, Darmanto, saat ini mayoritas PNS sangat membutuhkan dana, utamanya untuk membayar pendaftaran sekolah anak-anaknya.

''Tidak ada alasan bagi anggota DPRD untuk menunda persetujuan terhadap pembayaran gaji ke-13 itu,'' tambah Fajar, staf Kantor Informasi dan Komunikasi (KIK), kemarin.

Ketua Komisi A DPRD, Susatyo Budi Wibowo, ketika diminta tanggapannya mengatakan, selama sudah ada aturan yang jelas, pembayaran gaji ke-13 bisa dilaksanakan.

Apalagi, gaji yang sifatnya temporer atau tidak rutin itu berasal dari pemerintah pusat, bukan dari APBD.

''Saya kira masalahnya tidak perlu njlimet (rumit),'' kata Susatyo yang mengaku belum menerima surat bupati tersebut.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD, Anwar Abdul Gani, membenarkan adanya usulan gaji ke-13 bagi PNS, namun pihaknya juga mengaku belum menerima surat bupati.

''Mungkin akan dibahas setelah Ketua DPRD pulang dari Jakarta,'' katanya. (G8-16a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA