logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 07 Juli 2005 SALA
Line

Kotak Suara Sulit Dibuka Tamu Undangan Waswas

BOYOLALI - Penghitungan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) di Aula Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Boyolali, Rabu kemarin ditandai perasaan waswas tamu undangan dan para saksi.

Kekhawatiran itu muncul lantaran kotak suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Andong tidak bisa dibuka. Staf KPUD yang mencoba untuk membukanya kesulitan, sehingga harus mengganti kunci yang lain.

Setelah tiga kali kunci diganti, kotak suara yang berisikan rekapitulasi perhitungan suara itu baru bisa dibuka. Begitu dapat dibuka, para tamu undangan bertepuk tangan.

''Saya sempat khawatir dan cemas. Sebab kalau tidak bisa dibuka, penghitungan suara pilkada jadi berubah,'' kata Riyanto, anggota tim sukses dari salah satu calon bupati (cabup).

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua KPUD, Purwanto, menyatakan hal itu hanya kesalahan teknis, tidak ada unsur kesengajaan. Kesalahan teknis terletak pada kunci kotak suara yang dijadikan satu, sehingga ketika akan dibuka tidak pas.

''Jadi, wajar kalau agak sulit dibuka,'' katanya.

Dalam acara tersebut, hadir Penjabat Bupati, Singgih Pambudi; Kajari, Isno Ihksan; Ketua DPD Partai Golkar, Bambang Sutoyo; anggota tim sukses, dan tamu undangan lainnya.

Hingga akhir penghitungan suara, acara berlangsung dalam suasana aman dan lancar. Tidak ada penjagaan yang mencolok oleh petugas.

Pengaduan

Berdasarkan penghitungan, pasangan cabup Sri Moeljanto dan cawabup Seno Samodro yang dicalonkan Partai Golkar tetap berada pada ranking pertama dengan memperoleh 213.530 suara atau 41,75 %.

Urutan kedua, pasangan Djaka Srijanta-Adha Nurmujtahid yang dicalonkan PAN mendapat 133.305 suara (26,06 %). Ketiga, pasangan Alhisyam-Sururi yang diusung PDI-P memperoleh 85.770 suara (16,77 %).

Keempat, pasangan H Suhadi-Muhadjir yang dicalonkan PKS dan Partai Demokrat (PD) mendapat 49.036 suara (9,59 %). Kelima atau terakhir, KH Habib Masturi-P Sarijo yang dicalonkan PKB, PPP dan PKPB, mendapat 29.843 suara (5,83 %).

Adapun jumlah perolehan suara untuk kelima pasangan cabup dan calon wakil bupati (cawabup) itu tercatat 511.484 suara, dan jumlah suara yang tidak sah mencapai 17.984 suara

Anggota KPUD, Didik G Soeharto, menyatakan, dengan ditetapkannya perhitungan suara, maka tidak ada lagi klarifikasi soal penghitungan suara.

Namun bila pasangan atau tim sukses masih tidak puas, bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) melalui pengadilan negeri (PN) setempat. Gugatan hanya dilayani selama tiga hari sejak ditetapkan. Dengan demikian, masih ada waktu sampai Sabtu (9/7). (shj-16a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA