| Kamis, 07 Juli 2005 | SALA |
Ratusan Warga Datangi KPUD
SUKOHARJO - Setelah Solidaritas Masyarakat Peduli Pilkada (SMPP) menggelar aksi (SM, 5/7) lalu, ratusan warga yang menamakan diri Forum Publik Masyarakat Sukoharjo (FPMS) menggelar aksi serupa dengan mendatangi Sekretariat KPUD. Kedatangan mereka secara khusus menuntut KPUD untuk menunda pleno rekapitulasi suara, namun para peserta aksi gagal masuk ke halaman sekretariat karena kedua pintu gerbang digembok petugas. Sebagai pelampiasan, mereka pun mengacung-acungkan poster bernada protes, antara lain berbunyi "Selesaikan kasus-kasus pilkada baru pleno", "Penetapan pilkada sama dengan Sukoharjo menangis", dan "Ini bukan sidang pleno tapi sidang KKN". Peserta juga melakukan orasi secara bergantian. ''Tuntaskan dulu semua pelanggaran pilkada. Ingat, tunda dulu pleno penghitungan suara. Pilkada dibiayai dengan uang rakyat, maka hasilnya harus sesuai dengan keinginan rakyat. Kini rakyat menuntut pilkada ulang,'' teriak seorang peserta. Namun KPUD tak bergeming dan tetap menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil pilkada. Untuk menjaga hal-hal yang tak diinginkan, satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) pasukan pengendalian massa (dalmas) menjaga secara ketat. Pasukan menjaga dua pintu gerbang yang telah digembok. Petugas juga menerjunkan tiga ekor anjing pelacak. Beberapa kali massa berusaha mendobrak pintu gerbang. Tak mau menanggung resiko, petugas menambah kekuatan dari Polwil Surakarta dan empat anjing pelacak. Anjing-anjing tersebut langsung diajak mendekat pintu gerbang. Keruan saja para peserta aksi menjauh dari pintu gerbang karena ketakutan. Penghitungan Ulang Melalui negosiasi yang alot, akhirnya 10 perwakilan peserta diizinkan masuk halaman. Mereka pun diterima lima anggota KPUD seusai rapat pleno rekapitulasi. Sesuai Aturan Dalam pertemuan, wakil peserta kembali mendesak KPUD untuk membatalkan hasil pilkada. Alasannya, sejumlah pelanggaran sedang dalam proses di Polres Sukoharjo. ''Kalau tidak, kami mengajukan dua solusi. Pertama, melakukan penghitungan ulang seluruh surat suara hasil coblosan Senin (27/6) lalu. Kedua, mengulang pemilihan di Kecamatan Grogol dan Mojolaban karena ditemukan banyak kecurangan,'' ujar seorang wakil, Udin. Menanggapi hal itu, Ketua KPUD, Khomsun Nur Arif mengatakan, semua tindakan KPUD dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. ''Proses harus tetap berjalan, yang berhak membatalkan hasil pilkada adalah MA berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi. Berbagai laporan pelanggaran pilkada saat ini sedang dalam proses penyidikan di Polres Sukoharjo. Kami juga sudah mendapat jaminan dari Pengadilan Negeri (PN) untuk menyidangkan kasus tersebut,'' kata Khomsun. Usai pertemuan dengan KPUD, perwakilan pun menjelaskan kepada peserta yang masih menunggu di luar. Setelah menerima penjelasan, peserta aksi pun bergerak ke Mapolres Sukoharjo dan mendesak agar polisi segera menindaklanjuti laporan tentang pelanggaran pilkada. (G10-16h) |