| Kamis, 07 Juli 2005 | SALA |
Tes PSB Akhirnya Dibatalkan
KARANGANYAR - Rencana penyelenggaraan tes dalam penerimaan siswa baru (PSB) di berbagai SMA/SMALB/MA, akhirnya dibatalkan, menyusul desakan yang diajukan berbagai pihak. Tes itu, rencananya akan dilaksanakan pada 9 Juli setelah pendaftaran selesai. Dalam rapat koordinasi di ruang Podang VIP Setda kemarin, Bupati Karanganyar, Hj Rina Iriani, memerintahkan Dinas P dan K untuk membatalkan rencana tes tersebut. ''Sebenarnya kami belum mengambil kebijakan untuk penyelenggaraan tes PSB SMA. Kami hanya memberikan saran saja kepada sekolah-sekolah. Bupati telah memerintahkan untuk menggunakan dasar hukum yang ada dalam PSB,'' kata Kepala Dinas P dan K, Narmo, usai mengikuti rapat koordinasi itu, kemarin. Sebelumnya, berbagai pihak kemarin menyampaikan desakan kepada Dinas P dan K untuk membatalkan rencana penyelenggaraan tes dalam PSB SMA tahun ajaran 2005/2006. Pasalnya, selain tidak ada dasar hukum yang bisa digunakan sebagai pijakan, tes itu juga dikhawatirkan akan membuka peluang KKN bagi pengelola sekolah dengan wali murid yang mendaftarkan anaknya. ''Siapa yang akan memberi jaminan, bahwa tes PSB itu akan bersih, murni, objektif, dan bebas dari permainan orang-orang yang punya kepentingan, terutama di sekolah-sekolah favorit. Apalagi, pelaksanaan tes PSB itu tidak ada yang mengontrol,'' kata sekretaris Dewan Pendidikan (DP) Karanganyar, Sri Wiyono, kemarin. Berdasarkan Peringkat Pasal 10 Keputusan Dinas P dan K Jateng tentang Penerimaan Peserta Didik pada TK dan Sekolah 2005/2006 menyebutkan, seleksi calon peserta didik kelas 1 SMA/ SMALB/ MA dilakukan berdasarkan peringkat nilai ujian nasional (UN) SMP/ SMPLB/ MTs untuk tiga mata pelajaran (bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan matematika). Atau telah lulus dengan memiliki STK/ STL/SKHU, dengan mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal ke sekolah, bakat olahraga, bakat seni, prestasi di bidang akademik, ilmu pengetahuan dan teknologi, bidang lainnya, ekonomi lemah, serta usia calon peserta didik. ''Dalam Keputusan Dinas P dan K Jateng, penyelenggaraan tes hanya diperbolehkan dalam PSB SMP. Kesepakatan yang dibuat beberapa sekolah, tidak bisa digunakan sebagai landasan untuk penyelenggaraan tes PSB SMA,'' ujarnya. Hal senada juga dikatakan Ketua Komisi D DPRD, Loso Hs. Menurutnya, tes PSB bisa diselenggarakan di sekolah-sekolah yang membuka pendaftaran siswa baru, asal ada dasar hukum yang bisa dijadikan pegangan. Selama tidak ada dasar hukumnya, kata dia, lebih baik dibatalkan saja daripada menimbulkan keresahan. ''Apalagi sekolah-sekolah di luar Karanganyar tidak ada yang memberlakukan tes dalam PSB, dan hanya menggunakan nilai hasil UN,'' kata Loso. (G8-16a) |