logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 07 Juli 2005 SALA
Line

Kadisdikpora Diminta Revisi Surat Edaran

  • Dinilai Resahkan Orang Tua Siswa SD

KARANGASEM-Penjabat Wali Kota Surakarta Drs Anwar Cholil akhirnya menginstruksi agar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Drs Kuswanto MM merevisi Surat Edaran (SE) Kadisdikpora No 422.1/ 2928/BP/2005 menyusul keresahan orang tua siswa SD di Solo yang akan memasukkan anaknya ke SMP.

Cholil menilai Surat Edaran yang dikeluarkan 29 Juni 2005 itu berlawanan dengan SK Wali Kota No 423.705/66/I/2005 yang menetapkan antara lain untuk masuk SMP persyaratannya hanya dengan hasil Ujian Akhir Sekolah Dasar Daerah (USDA).

"Selain ada keresahan masyarakat, terutama orang tua murid yang akan memasukkan anaknya ke SMP, setelah saya pelajari ternyata SE Kadisdikpora itu juga tidak sejalan dengan SK Wali Kota," tuturnya, kemarin

Dalam SK tersebut, lanjut dia, Wali Kota menetapkan antara lain untuk masuk sekolah persyaratannya hasil USDA . Namun dalam SE Kadisdikpora untuk seleksi masuk SMP menggunakan rumusan yang sudah ditentukan, yakni 2NRU (nilai rata-rata surat keterangan hasil ujian atau SKHU) + 3NRT (nilai rata-rata USDA) + P (prestasi/ piagam). Surat Edaran Kadisdikpora itu dirasakan oleh sebagian masyarakat kurang adil karena untuk sekolah-sekolah yang materi pelajarannya cukup banyak berakibat pada penurunan total nilai

"Berangkat dari SK tadi tadi pagi (kemarin-Red) dikeluarkan instruksi kepada Kadisdikpora No 421/001/2/2005 tanggal 6 Juli 2005 agar SE Kadisdikpora 29 Juni 2005 direvisi sehingga syarat masuk SMP hanya menggunakan USDA plus prestasi," kata dia saat bertemu Ketua DPRD H Farid Badres di ruang kerjanya.

Untuk memberi kesempatan kepala sekolah melakukan peringkatan ulang siswa yang mendaftar ke SMP, ujar dia, pendaftaran yang semula ditutup 7 Juli diperpanjang hingga 9 Juli. Dengan tambahan dua hari tersebut diharapkan kepala sekolah bisa melakukan lagi pemeringkatan.

Keberatan

Bersamaan dengan kedatangan Penjabat Wali Kota ke DPRD Surakarta siang kemarin, dua puluhan orang tua siswa anggota Komite Sekolah sejumlah SD di Solo mengajukan keberatan atas surat edaran (SE) Kadisdikpora yang mensyaratkan nilai SKHU, selain nilai USDA (ujian akhir sekolah dasar daerah) plus prestasi masing-masing.

Salah seorang anggota Komite Sekolah SDN 16 Surakarta, Drs Rachmad Wahyudi Akt, menyatakan rumusan dalam SE Kadisdikpora sangat tidak objektif.

"Dengan bobot dua untuk nilai rata-rata SKHU atau dalam hal ini menempati 40% dalam penentuan peringkat, jelas berpengaruh terhadap ukuran objektivitas penilaian. Itu mengingat 279 SD di Solo memiliki standar berbeda-beda," tuturnya saat menemui Komisi IV DPRD.

H Husein Syifa' SE, anggota Komite Sekolah SD Ta'mirul Islam menambahkan memasukkan nilai rata-rata SKHU membuka peluang bagi SD tertentu untuk menggelembungkan nilai SKHU versi SD bersangkutan dalam upaya menaikkan posisi peringkat dalam jurnal penerimaan siswa baru di SMP yang dituju.

"Kalau seperti ini, kenapa harus ada USDA? Padahal nilai USDA telah disepakati sebagai nilai standar daerah yang memiliki objektivitas tertinggi dalam penentuan penilaian masuk SMP di Solo. Kenyataannya tidak memiliki pengaruh signifikan dalam peringkat jurnal penerimaan," tuturnya.

Mantan anggota DPRD Surakarta yang kini menjadi Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng itu meminta Penjabat Wali Kota memberi peringatan kepada Kadisdikpora.

"Lebih baik lagi kalau Kadisdikpora diganti karena selama ini banyak kebijakannya yang meresahkan sekolah-sekolah," tandasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Surakarta Farid Badres meminta Penjabat Wali Kota bersikap tegas terhadap Kadisdikpora Drs Kuswanto MM terkait dengan SE yang menyulut keresahan orang tua siswa SD itu.

"Seharusnya kasus ini (SE Kadisdikpora-Red) menambah referensi bagi Penjabat Wali Kota untuk segera memutuskan sikap atas rekomendasi DPRD terhadap Kadisdikpora," ujarnya usai bertemu Penjabat Wali Kota Anwar Cholil.

Anggota Fraksi PDI-P itu menyebutkan sekarang Penabat Wali Kota ikut kesampluk (kena pukulan-Red) karena SE yang dikeluarkan Kadisdikpora ternyata berlawanan dengan SK Wali Kota. Daripada nanti menambah masalah sebaiknya segera bersikap tegas.

Sebelumnya, DPRD Surakarta yang didahului usulan Komisi IV telah merekomendasikan agar Kadisdikpora dicopot dari jabatannya.

Beberapa kebijakan yang dibuat selama beberapa tahun menjabat dinilai meresahkan dan merugikan. Di antaranya rekkrutmen kepala sekolah yang tidak prosedural, mewajibkan seluruh sekolah berlangganan mingguan The Surakarta Post, mengharuskan kepala sekolah mengikuti bisnis Multi Level Marketing (MLM) UFO, dan membebani siswa SD dengan pungutan Pekan Olah Raga Pelajar Daerah (Popda) masing-masing Rp 2.500 tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan DPRD.

Penjabat Wali Kota Anwar Cholil menyatakan akan meminta pertanggungjawaban Kadisdikpora atas SE yang berlawanan dengan SK Wali Kota.

Sekda Kota Surakarta Drs Qomaruddin MM mengatakan Selasa lalu Penjabat Wali Kota Drs H Anwar Cholil telah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawas Daerah (Bawasda) terkait dengan usulan Komisi IV DPRD untuk mencopot Kuswanto sebagai Kadisdikpora.

Setelah menerima LHP tersebut, ujar dia, Penjabat Wali Kota akan meminta pendapat instansi di bawahnya sehubungan dengan rekomendasi yang diberikan Bawasda dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Baru kemudian diambil keputusan.

Menurut Sekda, pihaknya juga akan mencermati LHP yang dibuat dalam bentuk jilid dengan jumlah halaman cukup tebal itu apakah sudah objektif, cermat, serta sesuai dengan normatifnya.

"Jika menjumpai kejanggalan dalam laporan tersebut, maka kami juga akan memanggil sejumlah pejabat terkait untuk dicek silang," tegasnya.

Hingga kemarin sore Kuswanto tidak bisa dihubungi. Ketika dihubungi di rumah istrinya mengatakan pergi ke Surabaya. (G13, G18-27)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA