logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 07 Juli 2005 SALA
Line

Hari Ini Usulan Pengangkatan Wali Kota Dikirim

KARANGASEM - Setelah menerima berita acara penetapan pasangan terpilih Ir H Joko Widodo-FX Hadi Rudyatmo dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Surakarta kemarin, hari ini DPRD dijadwalkan mengusulkan pasangan itu kepada Gubernur Jateng untuk diproses pengesahan dan pengangkatannya sebagai wali kota dan wakil wali kota.

"Sesuai dengan Pasal 99 Peraturan Pemerintah (PP) 6/2004, DPRD mengusulkan pasangan terpilih untuk diproses pengesahan dan pengangkatannya. Besok pagi (hari ini-Red) kami akan mengirimkan surat usulan itu kepada Gubernur Jateng melalui utusan," kata Ketua DPRD, H Farid Badres, kemarin.

Pada pasal berikutnya, lanjut dia, disebutkan pengesahan pengangkatan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih dilaksanakan oleh Mendagri atas nama Presiden paling lambat 30 hari setelah penetapan pasangan terpilih.

"Pelantikannya, sesuai dengan tahapan yang dijadwalkan KPUD, akan dilakukan pada 12 Agustus nanti," tambahnya.

Pihaknya juga segera mengusulkan dua anggota pengganti antarwaktu (PAW) DPRD kepada Gubernur Jateng. Kemarin, DPRD telah menerima jawaban DPC PDI-P atas permintaan PAW yang diajukan DPRD tak lama setelah salah seorang anggota FPDI-P, yakni FX Hadi Rudyatmo, mundur.

"Kami masih menunggu jawaban DPD Partai Golkar sehingga nanti bisa diusulkan bersama-sama," ujarnya.

Dua anggota DPRD, yakni Heru S Notonegoro dan FX Hadi Rudyatmo, mengundurkan diri pada 10 April dan 15 April lalu. Alasan mundur Heru, anggota FPG, karena tidak bisa optimal menjalankan tugasnya; sedangkan Rudy karena mencalonkan diri sebagai wakil wali kota berpasangan dengan Joko Widodo.

Farid berharap, DPD Partai Golkar segera memberi jawaban atas permintaan yang disampaikan DPRD untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Heru.

"Kalau bisa secepatnya, sehingga bisa diusulkan bersama-sama ke Gubernur," tandasnya. Dia berharap, pelantikan PAW bisa dilakukan sebelum pelantikan wali Kota. Sebab, pekerjaan di DPRD telah menunggu.

Selain ada dua jabatan yang kosong karena mundur, juga ada tiga anggota DPRD yang tidak bisa aktif menjalankan tugas legislatifnya karena harus menjalani masa tahanan di Rutan I Surakarta.(G13-27a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA