logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 07 Juli 2005 SALA
Line

Sidang Korupsi DPRD Solo

Bambang Tak Mengontrol Usulan PRT

KOTA - Dua terdakwa kasus korupsi DPRD Solo, yakni Bambang Mudiarto dan HM Yusuf Hidayat, mulai diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, kemarin. Keduanya adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD periode 1999-2004.

Namun dalam sidang kemarin, baru Bambang Mudiarto yang diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Suroso SH. HM Yusuf Hidayat, meski hadir, tidak diperiksa karena sakit, dan hanya mengikuti sidang di luar ruang.

Dalam pemeriksaan itu, Bambang Mudiarto mengatakan, selaku ketua DPRD ia telah menerbitkan surat keputusan (SK) berkait dengan kenaikan anggaran belanja DPRD dan Sekretariat Dewan (Setwan).

Pihaknya juga menyetujui ada anggaran untuk dana asuransi bagi para wakil rakyat dan bantuan fraksi-fraksi, meskipun diakui fraksi bukan perangkat DPRD. Draft SK itu, dibuat oleh bagian legislasi DPRD.

Terdakwa menyatakan, kenaikan penghasilan para wakil rakyat itu tidak dimasukkan dalam pos anggaran DPRD, namun dalam anggaran Setwan.

Selaku ketua DPRD, ia tinggal menyetujui dan menandatangani pengajuan anggaran bagi DPRD dan Setwan.

Kedua anggaran itu diusulkan oleh Panitia Rumah Tangga (PRT) DPRD. Dia memberikan persetujuan atas dasar kepercayaan, dan usulan tersebut dianggap sudah sesuai dengan peraturan.

"Jadi, Saudara begitu saja menandatangani tanpa mengontrol apa saja yang diusulkan PRT tersebut?" tanya jaksa Ponco Hartanto SH.

"Saya tidak mengontrol lagi, karena sudah memercayai apa yang diusulkan PRT. Demikian juga draft SK pemimpin DPRD yang dibuat Setwan, langsung saya tandatangani. Banyak surat yang harus ditandatangani, sehingga tidak sempat mengontrol," tuturnya.

Pos Lain

Terdakwa mengakui, kenaikan pendapatan anggota DPRD tidak secara langsung dianggarkan dalam pos pendapatan anggota, namun dimasukkan dalam beberapa pos lainnya pada anggaran DPRD dan Setwan.

Namun menurut jaksa, pada 2002 ada kenaikan pendapatan yang dimasukkan dalam pos pendapatan anggota DPRD.

"Mengenai bantuan fraksi, saya hanya melanjutkan kebijakan itu dari DPRD periode sebelumnya, yang juga memberikan bantuan serupa," ujar Bambang.

Menjawab pertanyaan penasihat hukum yang terdiri atas Djoko Trisnowidodo SH, Wahyu Hendro Nugroho SH, dan Tri Prasetyo SH, terdakwa mengatakan, pertanggungjawaban keuangan APBD ada di tangan wali kota.

Meskipun ada SK pemimpin DPRD, kata dia, kalau tidak mendapat persetujuan dari wali kota, maka anggaran itu tidak bisa cair.

Setelah DPRD menyetujui perubahan APBD 2003, wali kota akan menandatangani persetujuan itu, dan selanjutnya mengeluarkan surat perintah pembayaran (SPP), surat perintah membayar uang (SPMU), dan surat-surat lainnya, yang dia tidak hapal semua.

Dalam APBD 2003, tidak ada penolakan dari wali kota, sehingga semua anggaran bisa cair.

"Selama perubahan APBD 2003, apakah tidak ada veto atau penolakan dari wali kota tentang besaran anggaran untuk DPRD?" tanya Prasetyo.

"Tidak ada penolakan, dan langsung ditandatangani wali kota," jawab Bambang.

Setelah memeriksa Bambang Mudiarto, sidang ditunda dan dilanjutkan Rabu mendatang untuk memeriksa Yusuf Hidayat yang belum diperiksa kemarin.(sri-27a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA