logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 07 Juli 2005 MURIA
Line

Sidang Penggelapan Beras

Terdakwa Minta Dibebaskan

JEPARA - Karyani SH, penasihat hukum terdakwa Masruhan bin Said, mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Demikian pledoi (pembelaan) yang diajukan penasihat hukum pada sidang lanjutan kasus penggelapan beras bantuan kekeringan Desa Karangaji, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (5/7) lalu.

"Kami mohon agar terdakwa dinyatakan tidak bersalah tidak seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Kami mohon harkat dan martabatnya dipulihkan sesuai dengan hak-hak dan kedudukannya," ungkap Karyani.

Tentang barang bukti beras 1.290 kg, Karyani SH meminta pengembaliannya untuk para petani yang mengalami kekeringan pada 2003. Seperti diberitakan, JPU Anik Afifah SH menuntut terdakwa Masruhan bin Said dengan hukuman penjara empat bulan dalam sidang lanjutan kasus penggelapan beras bantuan kekeringan Desa Karangaji, Kecamatan Kedung di PN, Selasa pekan lalu.

Selain itu, terdakwa juga dituntut mengembalikan uang tunai Rp 1.935.000 yang merupakan hasil penjualan beras 1.290 kg yang diduga dia gelapkan. Terdakwa yang juga petinggi Desa Karangaji itu diharuskan membayar biaya perkara Rp 1.000.

Sidang yang dipimpin hakim ketua H Suharjono SH dengan hakim anggota Wahyu Budiono SH dan Abdul Wahid SH itu, selama lebih dari sebulan pada sidang-sidang sebelumnya telah menghadirkan para saksi dan mengemukakan bukti-bukti baik dari jaksa maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Dalam tuntutannya, Anik Afifah SH didampingi jaksa Ida Fitriyani SH menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan unsur dakwaan penggelapan.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti, terdakwa terbukti menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. "Alasan terdakwa, uang hasil penjualan beras tersebut untuk menutup biaya pembangunan bendungan air (les) sarana pertanian tidak valid," paparnya.

Dia menyebutkan, total alokasi khusus pembangunan les Rp 6.045.000 merupakan dana dari bendahara desa Rp 3.000.000, kas petani Rp 1.445.000, dan dana perimbangan desa Rp 1.500.000. "Jadi, tidak ada sumber dana dari penjualan beras seperti disampaikan terdakwa," tandasnya. Bukti-bukti tertulis kuitansi dana-dana itu ada dan sudah disampaikan ke sidang, yaitu bukti berupa laporan pertanggungjawaban keuangan pembangunan les pada 2003.

Karyani mengemukakan, keterangan para saksi yang diajukan dalam persidangan ternyata tidak saling berkesesuaian sehingga tidak bisa dijadikan barang bukti yang menguatkan dalam perkara tersebut. Barang bukti beras 1.290 kg yang telah diuangkan menjadi Rp 2.500.000 dan yang 1 kg disisihkan bukan lagi barang bukti milik terdakwa melainkan sudah menjadi milik para petani Desa Karangaji yang mengalami kekeringan pada 2003. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (7/7) ini untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa. (kar-50j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA