| Kamis, 07 Juli 2005 | SEMARANG |
Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Masih TinggiSEMARANG - Hasil Pemilu 2004 menunjukkan masih rendahnya keterwakilan perempuan di legislatif meskipun UU No 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan 30% keterwakilan mereka. Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Wanita Karya (DPP HWK) Dr Pratiwi Sudarmono PhD saat memberi sambutan pada pembukaan rapat kerja Himpunan Wanita Karya Jateng, Selasa (5/7). Acara yang diadakan di Gedung Golkar Jl Raden Saleh ini bertemakan ''Dengan Semangat Kemandirian, Himpunan Wanita Karya Meningkatkan Darma Baktinya bagi Pembangunan Bangsa dan Negara.'' Saat ini keterwakilan perempuan di DPR RI hanya 11,5%, sedang di DPRD hanya 19,8%. Tahun 2003 sebanyak 13,3% perempuan menduduki jabatan publik, yakni sebagai pejabat eselon I dan II. "Hal ini disebabkan karena kita kurang mampu melakukan kaderisasi secara terencana dan sistematis, khususnya dalam bidang politik.'' Dia juga menjelaskan kaderisasi tidak hanya untuk perempuan yang ikut dalam politik praktis, tapi juga perempuan yang mampu menjadi pemimpin di masyarakat. "Selain itu juga bagi perempuan yang peka dan peduli terhadap lingkungan, kesejahteraan ekonomi dan sosial sekitar,'' tambahnya. Kekerasan Masalah lain yang banyak dihadapi kaum perempuan adalah kekerasan dalam rumah tangga. Telah banyak yang dilakukan pemerintah, antara lain dengan UU No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Penyusunan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (RAN PKTP) dan Pembangunan Pusat-pusat Krisis Terpadu di Rumah Sakit. "Meskipun demikian, semua itu belum cukup untuk menekan tindak kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan,'' kata Ketua Dewan Perwakilan (DP) HWK Provinsi Jateng Hj RA Kusdilah TS. Data Pusat Krisis Terpadu (PKT) RS Cipto Mangunkusumo yang didirikan tahun 2000 menunjukkan, jumlah kasus kekerasan terus meningkat. Tahun 2000 236 kasus yang meningkat menjadi 655 kasus pada 2003. "Dari kasus-kasus tersebut hampir 50% merupakan korban kekerasan seksual. Dari jumlah itu, sekitar 47% korbannya adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun dan sekitar 74% korbannya berpendidikan SD - SLTA,'' katanya. (lin-18m) |