| Kamis, 07 Juli 2005 | SEMARANG |
Menjelang Pembukaan Waroeng SemawisSaluran dan Aspal Jalan Perlu DiperbaikiSEMARANG - Pengelola Waroeng Semawis mengeluhkan kondisi saluran dan aspal Jalan Gang Warung yang belum sempurna. Aspal jalan masih terlihat bergelombang, sementara itu tutup bak kontrol saluran posisinya lebih tinggi dari permukaan jalan. Dikhawatirkan, jika turun hujan bisa menyebabkan terjadinya genangan. Ketua Waroeng Semawis, Hidayat Pranadya, menuturkan, pihaknya beberapa waktu lalu telah mengirim surat ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang untuk meminta perbaikan. ''Kami minta hal itu segera diperbaiki, sebab waktu pembukaan sudah semakin dekat. Kalau sampai batas waktu belum diatasi, dikhawatirkan akan mengganggu pelaksanaan,'' katanya. Kepala DPU Kota, Ir Achmad Kadarisman, menyatakan sudah menerima surat dari pengelola Waroeng Semawis. Surat tersebut, selanjutnya didisposisikan kepada Kepala Sub Dinas Pengairan DPU Kota, Ir Prasetyo Kencono. Mulai Diseleksi Sementara itu, pedagang yang akan berjualan di Waroeng Semawis, Jalan Gang Warung kompleks Pecinan, mulai diseleksi. Hal itu dilakukan, karena jumlah pendaftar melampaui kuota yang ada. Sampai pendaftaran ditutup, Rabu (6/7), jumlah mereka mencapai 130, padahal kapasitasnya cuma 80-85 pedagang. Seleksi meliputi jenis makanan, nilai kekhasan, kebersihan, dan laku-tidaknya makanan tersebut di lokasi jualan semula. Waroeng Semawis, kata Hidayat, menyediakan aneka ragam jenis makanan dan minuman yang terdapat di Kota Semarang. Dari yang bersifat khas seperti tahu gimbal, mi titee, wedang tahu, ronde, nasi kebuli, serabi, dan cakwee, sampai makanan dari luar negeri seperti pizza, burger, dan sukiyaki. Kemarin, para pedagang yang telah mendaftar dikumpulkan di Gedung Rasa Dharma Jalan Gang Pinggir untuk melakukan daftar ulang. Pedagang dikategorikan menjadi tiga, yakni utama, kedua, dan ketiga. Kategori utama yang menempati tenda sendiri berukuran 2,5 x 2,5 meter, dikenai biaya retribusi Rp 1 juta/bulan. Kategori kedua, menempati satu tenda berukuran sama, namun dalam posisi berimpit dengan tenda pedagang lain, dikenai retribusi Rp 750.000/bulan. Kategori ketiga, menempati separo tenda dengan retribusi Rp 400.000. Pada tiga bulan pertama, panitia memberi diskon 20%. (H6-37a) |