logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 07 Juli 2005 SEMARANG
Line

Empat Calon Memboikot Pilkada

UNGARAN - Sehari menjelang kampanye, empat calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Semarang, kemarin, menyatakan memboikot pelaksanaan Pilkada dengan tidak bersedia menjalani tahapan pesta demokrasi itu selanjutnya.

Pernyataan sikap tersebut dilakukan pada saat pengundian nomor urut pasangan yang akan dipilih dalam Pilkada, 24 Juli mendatang.

Keempat calon tersebut adalah Pujiono-Syaiful Hidayat pasangan yang dicalonkan (PAN-Kursi atau Kunang Ratu), Mifta Hudin Afandi-Ari Prabono (PDI-P), Masqur-Ahmad Arifin (PKS-Demokrat), dan Saryono-Purwidodo (Golkar).

''Empat calon sepakat untuk tidak mengikuti tahapan Pilkada lanjutan, seperti pengundian nomor urut hari ini (kemarin-Red) dan kampanye (7 - 20 Juli-Red). Sebab KPUD telah melanggar jadwal penetapan yang seharusnya dilakukan tanggal 30 Juni, tapi dilakukan 1 Juli,'' kata Ari Prabono calon wakil Bupati dari PDI-P di sela-sela rapat bersama empat calon di ruang Ketua DPRD kemarin.

Hal tersebut menurut Ari terkait diloloskannya pasangan Bambang Guritno - Siti Ambar Fathonah (Ambar) yang diusung PKB-PKPI pada tanggal 1 Juli.

Menurut politikus PDI-P yang akrab disapa Kecuk itu, konsekuensi pemboikotan itu bisa berdampak mundurnya Pilkada di sini. ''Ini bukan masalah ketakutan kalah terhadap satu calon atau tidak, namun demi kelangsungan Pilkada yang bersih dan tidak cacat hukum,'' tuturnya.

Adapun anggota Pansus Pilkada DPRD, Drs Achsin Maruf, mengatakan setuju bila Pilkada diundur. ''Berdasar PP 17/ 2005 dan Perpu No 3/ 2005 disebutkan bila ada kesalahan dalam tahapan Pilkada, maka pelaksanaannya boleh diundur,'' terangnya.

Pelanggaran

Menurut Achsin, KPUD telah melakukan pelanggaran tahapan dengan menetapkan pasangan pada 1 Juli yang seharusnya 30 Juni. ''Karena ada tekanan massa, KPUD lalu menunda penetapan, dan hal ini jelas pelanggaran undang-undang,'' kata Achsin.

Namun Ketua KPUD, Budy Satriyo, membantah jika molornya penetapan itu karena tekanan massa.

''Kami meloloskan pasangan Bambang Guritno - Siti AmbarFathonah karena memang ada pengesahan dari Kanwil Depag soal ijazah Ambar yang diragukan, dan bukan ditekan massa,'' kata Budy Satriyo.

Selain itu KPUD dianggap tidak transparan dan konsisten dalam melaksanakan tahapan Pilkada, Ketua Pansus Pilkada DPRD Bambang Kusriyanto juga mengatakan pihak aparat tidak independen dalam menjalankan tugas. ''Seperti demonstran yang merusak kantor KPUD, dan aksi hingga malam hari di Panwas seharusnya disikapi dengan tegas,'' kata dia. (H14-18)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA