| Kamis, 07 Juli 2005 | SEMARANG |
Ketinggian Hotel Gumaya Bahayakan PenerbanganSEMARANG - Apabila tidak mengikuti ketentuan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), ketinggian Hotel Gumaya di Jalan Gajahmada 59-61 Semarang dikhawatirkan dapat mengganggu navigasi penerbangan. Sesuai dengan ketentuan KKOP, ketinggian maksimum di kawasan sekitar Jalan Gajahmada dibatasi 52 meter. Namun, pengelola hotel akan membangun hotel setinggi 15 lantai, atau maksimum 60 meter, karena berpegang kepada izin prinsip dan rekomendasi Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi (Dishubtel) Jateng. Kepala Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata Semarang, Ir Djoko Setijowarno MT, mencontohkan perpanjangan landasan pacu Bandara A Yani dari 1.850 meter menjadi 2.850 meter, berpengaruh kepada batas ketinggian bangunan yang dilalui pesawat udara. Sebab, saat hendak mendarat di bandara, pesawat terbang dengan lebih rendah. ''Jika landasan pacu bandara lebih panjang, ketinggian bangunan di kawasan yang berdekatan dengan bandara harus lebih rendah,'' katanya. Setiap bandara menetapkan aturan berbeda-beda mengenai batas ketinggian KKOP. Model perhitungan KKOP, kata dia, sudah diatur oleh Menteri Perhubungan. Pihaknya justru mengimbau agar sebelum dibangun, pengelola hotel mengikuti persyaratan penerbangan tersebut. Djoko mencontohkan, di Medan ada sebuah gedung tinggi yang terpaksa "dipangkas" lantaran mengganggu penerbangan pesawat yang akan mendarat di Bandara Polonia. Proses PTUN Sementara itu, hari ini proses PTUN perkara warga Jayenggaten yang tinggal persis di sebelah lokasi Hotel Gumaya dimulai. Empat orang warga penggugat, uakni M Soebagio, Haris Kurniawan, Cahyono Lukmono, dan Hj Sumarsono, dimintai keterangan oleh PTUN di kantor tersebut, Jalan Abdurrahman Saleh. Mereka menjalani dismisal proses atau pemeriksaan persiapan sebelum persidangan berlangsung. Slamet Haryanto dari LBH Semarang selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan, dismisal proses dilakukan untuk mengetahui kelengkapan persyaratan gugatan. Setelah itu, penggugat diberi waktu 30 hari untuk melengkapi bahan-bahan yang kurang. Soal kapan proses persidangan akan dilaksanakan, Slamet belum bisa memastikan, sebab hal itu menjadi wewenang penuh pengadilan. Yang jelas, setelah syarat gugatan lengkap. Sebagaimana pernah diberitakan, empat warga Kampung Jayenggaten, 22 Juni lalu mengajukan gugatan ke PTUN. Keempat warga tersebut menggugat Pemkot Semarang, karena menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pihak Gumaya Palace Hotel (Hotel Gumaya). Proses keluarnya IMB itu dinilai tidak mematuhi peraturan yang ada, yakni tidak didahului dengan pengajuan prosedur Upaya Kelola Lingkungan (UKL)/Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). (H5,H6-37a) |