logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 07 Juli 2005 KEDU & DIY
Line

Rekapitulasi Suara Tidak Berjalan Mulus

  • Saksi Tidak Tandatangani Berita Acara

MAGELANG - Rapat pleno KPUD Kota Magelang tentang rekapitulasi penghitungan suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota tidak berjalan mulus.

Dalam rapat yang digelar di gedung DPRD Rabu siang (6/7) itu, St Darmono saksi dari pasangan calon H Bambang Pradjuritno SH-Drs H Soetjipto menyampaikan keberatan dan tidak bersedia menandatangani berita acara rekapitulasi. ''Saya belum menyetujui dan penilaiannya saya serahkan kepada peserta rapat pleno,'' tuturnya.

Sebelumnya, anggota tim sukses pasangan yang diusung Partai Golkar itu bertanya kepada Ketua KPUD Drs Hendrarto Msi mengenai rekapitulasi suara per TPS di setiap PPS dan PPK. Karena itu, Hendrarto sempat menskors sidang pleno selama 10 menit untuk menjawabnya.

Setelah skors dicabut Ketua Bidang Hukum dan Hubungan Antarlembaga KPUD Rudy Santoso SH menjawab, forum ini adalah rekap perhitungan suara sehingga tidak relevan jika pertanyaan tersebut dibahas di sini. ''Setiap waktu bisa dilihat oleh siapa saja di Kantor KPUD,'' ujarnya.

Mengenai rekapitulasi dan berita acara tingkat PPK, Rudy mengatakan, sesuai dengan UU 32 Tahun 2004 dan PP 6 Tahun 2005 yang diperbarui PP 17 Tahun 2005, rekap di tingkat PPK itu hanya bisa dilihat jika ditemukan alasan-alasan yang jelas.

Alasan St Darmono mengajukan keberatan hasil penghitungan itu adalah dari berita acara Kecamatan Magelang Utara dan Kecamatan Magelang Selatan, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih 66.607 orang, sedang yang tidak menggunakan hak pilih 19.796 serta jumlah pemilih yang memilih di TPS lain di wilayah PPK tersebut 429 orang. Dengan demikian, jumlah seluruhnya 86.832 orang. Padahal jumlah pemilih yang ditetapkan KPUD 86.553, berarti ada selisih 279 orang.

Selain itu, surat suara yang dicetak melebihi ketentuan. Seharusnya jumlahnya sesuai dengan KPUD 86.553 pemilih ditambah 2,5 persennya (2.163) atau 88.716 lembar. ''Kenyataannya, di Kecamatan Magelang Utara ada 40.643 surat suara dan Kecamatan Magelang Selatan 48.636 lembar sehingga seluruhnya 89.279 lembar. Dengan demikian, terjadi kelebihan 536 lembar.''

Masalah lainnya, daftar pemilih ditetapkan dua kali, yakni 27 Mei 2005 dengan 85.956 pemilih, sedang 20 Juni 2005 86.553 pemilih. Selain itu, terjadi kelambatan penyerahan kartu pemilih. Sesuai dengan aturan, kartu pemilih harus diserahkan tiga hari sebelum pilkada yang jatuh pada Senin 27 Juni 2005. Namun ternyata, ada kartu pemilih yang baru diserahkan pada Sabtu dan Minggu.

Pemilihan Ulang

Karena berbagai masalah tersebut, tim sukses pasangan itu menuntut pemilihan ulang di TPS-TPS yang telah menerima orang tidak terdaftar untuk memilih. Selain itu, KPUD diminta mengakomodasi warga yang punya hak pilih tetapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya dan menunda penetapan hasil pilkada. ''Jika tidak dipenuhi, kami akan mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung.''

Menanggapi hal itu, Rudy Santoso SH menyatakan tidak ada penundaan penetapan hasil pilkada. Acara akan diselenggarakan Kamis (7/7) di gedung DPRD. ''Jika keberatan, bisa menggunakan upaya hukum,'' tegasnya.

Rapat pleno rekapitulasi itu tidak dihadiri pasangan H Bambang Pradjuritno-Drs H Soetjipto. Dalam acara itu, pasangan diwakili saksi dan tim suksesnya. Sementara itu, pasangan pemenang pilkada H Fahriyanto-Drs Noor Muhammad datang disertai saksi dan sejumlah pendukung.

Pada rapat tersebut ditetapkan pasangan H Fahriyanto-Drs Noor Muhammad meraih 31.918 suara, pasangan H Bambang Pradjuritno-Drs H Soetjipto 31.579 suara, sedang yang tidak sah 3.539 suara. (P.60-55m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA