| Kamis, 07 Juli 2005 | KEDU & DIY |
Atasi Longsor Sungai Luk UloDisarankan Pakai Dana Tak TersangkaKEBUMEN - DPRD Kebumen menyarankan eksekutif menggunakan dana tak tersangka untuk mengatasi longsoran tebing Sungai Luk Ulo. Penanganan mendesak perlu diprioritaskan ke lokasi yang kritis dan dekat permukiman. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi D DPRD Kebumen Miftahul Ulum kemarin, terkait dengan erosi Kali Luk Ulo yang menyebabkan tanah kelenteng ambles dan longsoran tebing di Kelurahan Kebumen serta Desa Kutosari, Kebumen. Menurut dia, penanganan erosi itu perlu dilakukan Pemkab untuk jangka pendek dan panjang. Jangka pendek, hendaknya dilakukan untuk mengatasi erosi dan yang kritis seperti tanah di dekat permukiman warga, tempat ibadah, dan sekolah. Adapun penanganan jangka panjang, lanjut Miftah, Pemkab harus mencari dana yang cukup besar. Dia memperkirakan, penanganan menyeluruh Sungai Luk Ulo tak cukup hanya dengan dana Rp 1-2 miliar. Artinya, butuh terobosan dan perencanaan yang komprehensif. Penanganan sepotong-sepotong seperti selama ini, lanjut dia, tidak bisa menyelesaikan persoalan secara tuntas. Bahkan bila diperlukan, diadakan semiloka khusus membahas penanganan bencana alam secara mendesak. ''Dana tak tersangka itu sah digunakan untuk kepentingan rakyat seperti bencana asal dikelola transparan,'' tandas dia. Koordinasi Secara terpisah Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Energi Kebumen Sunardjo Budiman ST MM mengungkapkan, pihaknya akan segera berkoordinasi secara lintas sektoral terkait dalam penanganan erosi di tebing Sungai Luk Ulo tersebut. Dia juga mengatakan, pihaknya saat ini telah mengalokasikan anggaran Rp 100 juta untuk penanganan longsoran di Kutosari. Dana dari Program Ingub itu juga berkaitan dengan pengamanan perkampungan warga. ''Kami tentu harus memikirkan jika ada tempat tinggal warga dekat sungai yang terancam erosi,'' tandasnya. Namun Sunardjo menuturkan, sebenarnya Pemerintah Pusat melalui Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu-Bogowonto (PWSSB) telah menunjuk lembaga itu sebagai instansi yang mengatasi persoalan sungai. PWSSB juga memiliki kewenangan mengatasi normalisasi sejumlah sungai besar di Jateng bagian selatan. Dia mengungkapkan, selain perlu penanganan pada hal-hal yang mendesak, idealnya khusus tebing Sungai Luk Ulo yang tererosi harus diatasi secara sistemik atau menyeluruh dari hulu sampai hilir. Hal itu sudah dilakukan PWSSB di Sungai Wawar, Kali Karanganyar, dan Kali Kemit. Namun Sungai Luk Ulo, menurut pengamatan Sunardjo, memang belum ditangani secara menyeluruh. Selama ini pengamanan tanggul sungai baru dilakukan pada tempat-tempat yang membutuhkan, terutama di bagian hilir Sungai Luk Ulo. (B3-55n) |