logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 07 Juli 2005 EKONOMI
Line

Persaingan Bisnis Pelumas (I)

Ratusan Merek Harus Berebut Pasar

KINI tengah terjadi persaingan sengit di bisnis pelumas. Perang iklan, baik di media cetak, elektronika maupun ruang terbuka tak terhindarkan lagi.

Bayangkan, untuk mengenalkan produk pelumas yang akrab disebut oli kepada publik, ada merek tertentu mengusung sederetan bintang sinetron dan pembawa acara kondang untuk mengaku bahwa mereka memakai oli tersebut.

Persaingan bisnis pelumas ini juga ditandai banyaknya produsen pelumas. Data menyebutkan, pada April 2004 lalu, ada 198 produsen pelumas lokal dan impor yang menjajakan sekitar 250 merek.

Pertamina sendiri sebagai produsen pelumas, sejak tahun 2002 lalu memproduksi 25 merek utama, seperti Mesran, Fastron, Meditran dan Rored.Mereka bersaing untuk memperebutkan potensi bisnis oli, yang menurut General Manager (GM) Pelumas Pertamina, Djaelani Sutomo, nilainya Rp 7 triliun.

Tapi dari ratusan merek itu yang terdistribusi secara nasional dan memiliki volume penjualan cukup besar, yakni pelumas produk-produk Pertamina, Evalube, Penzoil, Top-1 dan Federal.Bila dicermati, persaingan yang kian marak akhir-akhir ini, tidak terlepas dari kebijakan pemerintah yang membuka keran perdagangan bebas bagi produk oli.

Kebijakan yang tertuang dalam Keppres Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyediaan dan Pelayanan Pelumas itu mengatur perdagangan pelumas yang tadinya monopolistis. Dengan Keppres itu, perdagangan pelumas tidak lagi menjadi monopoli Pertamina.

Sebelumnya, perdagangan oli diatur dalam Keppres Nomor 18 Tahun 1988 tentang penyediaan dan pelayanan pelumas serta penanganan oli bekas yang memberikan hak monopoli kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.

Keppres ini hanya memberikan kesempatan kepada swasta dalam bisnis pelumas sintetis.Keppres No 18 Tahun 1988 juga menugaskan Pertamina untuk menyediakan dan melayani kebutuhan pelumas yang berasal dari minyak bumi atau pelumas mineral untuk keperluan dalam negeri.

Di luar itu, swasta dan koperasi boleh berperan.Sementara Keppres Nomor 21 Tahun 2001, memperlakukan sama semua perusahaan, baik BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi dan swasta.

Adapun bidang yang bisa dimasuki, yakni pabrikasi dan pengolahan pelumas bekas. Itu pun setelah mendapat izin dari menteri di bidang industri.Sedangkan perusahaan pemegang izin usaha pabrikasi pelumas wajib menghasilkan oli yang memenuhi standar mutu.

Untuk memenuhi kebutuhan pelumas di dalam negeri, perusahaan dapat mengimpor pelumas. Namun bahan baku pelumas berupa bahan dasar hanya dapat diimpor perusahaan yang mendapatkan pengakuan sebagai importer produsen.

Menjadi Kenyataan

Harus diakui, dengan dikeluarkannya Keppres Nomor 21 Tahun 2001, pasar bebas, pasar global dan persaingan keras bisnis ini tidak lagi menjadi wacana.

Menghadapi persaingan yang kian sengit itu, tampaknya Pertamina tidak tinggal diam. Terbukti, perusahaan pelat merah itu memasang kudu-kuda lebih kokoh lagi.

Langkah ini diambil, karena pesaing yang masuk ke bisnis ini bukan sembarangan.

Di situ, ada pemain global dari Eropa, seperti Shell dan British Petrolium (BP). Kemudian dari Jepang, seperti Nippon Oil dan Idemitzu. Bahkan, ada pula pemain dari Amerika Serikat (AS), seperti Mobil, Motul, Caltex dan Total.

Di luar itu masih ada pemain yang tergolong importer, seperti Petronas dari Malaysia dan pemain lokal seperti United Oil, Indomobil dan Jumbo.Data menyebutkan, ada sekitar 195 produk pelumas dan 35 produk Pertamina yang bermain di bisnis oli.

Kenyataan ini membuat Pertamina bekerja lebih keras, karena sebelumnya BUMN ini hanya bersaing dengan beberapa perusahaan swasta yang juga memproduksi pelumas mineral. Bahkan, dulunya hanya bersaing dengan pelumas palsu.

Mungkin adanya persaingan yang kian menajam itu, membuat Pertamina sebagai pemegang market leader (54 persen tahun 2004) dalam bisnis oli di Indonesia berbenah diri di segala bidang. Berbagai aspek besar sampai kecil, seperti bahan baku, proses produksi, pemasaran, distribusi, promosi dan strategi dibenahi kembali.

Berbagai pihak yang terkait dengan pemasaran komoditas ini didekati dan diajak bekerja sama. Karena itu, tidak heran bila beberapa produsen kendaraan di Indonesia yang tergabung dalam Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) berkomitmen memasarkan pelumas Pertamina dengan kemasan dan merek dagang sendiri.

Sebagian malah menggunakan oli yang diproduksi Pertamina. Salah satu merek yang akrab dengan konsumen, yakni Federal Oil. Merek ini adalah produk Pertamina yang dikemas mitranya PT Federal Karyatama, bekerja sama dengan PT Federal Motor selaku produsen sepeda motor merek Honda.

Tampaknya kerja keras yang dilakukan Pertamina menahan gempuran pesaingnya, tidaklah sia-sia. Buktinya, sejak dibukanya keran perdagangan bebas tahun 2001 pangsa pasar oli Pertamina yang cenderung turun, tahun 2004 kembali naik ke posisi 54 persen.

Kerasnya persaingan memperebutkan pasar oli ini, juga dipengaruhi besarnya pasar pelumas. Data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), tahun 2004 lalu produksi sepeda motor naik 38 persen dibanding tahun sebelumnya. Yaitu, dari 2,8 juta unit tahun 2003, naik menjadi 3,9 juta unit tahun 2004.(Eko Suksmantri-33)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA