logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 07 Juli 2005 BANYUMAS
Line

Polisi Sita 15 Unit Mesin Dingdong

PURWOKERTO-Tim Reserse Mobil (Resmob) Polwil Banyumas, kemarin, menggerebek berbagai tempat judi jackpot atau dingdong di rumah-rumah penduduk. Dalam razia sejak pagi hingga malam hari itu polisi menyita 15 unit mesin dingdong dan menangkap empat tersangka pengelola.

Polisi menggerebek dua lokasi (empat mesin) di Jalan Komisaris Bambang Suprapto, satu tempat (satu mesin) di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, dan dua tempat (dua mesin) di Jalan Veteran, Kalibogor. Juga satu tempat (satu mesin) di Kelurahan Karangpucung, dua tempat (empat mesin) di Desa Karangkemiri, Kecamatan Karanglewas, satu tempat (dua mesin) di Desa Karangturi, Kecamatan Sumbang, dan satu tempat (satu mesin) di Desa Ledug, Kecamatan Kembaran.

Polisi juga menyita uang logam Rp 100 senilai jutaan rupiah. Adapun empat tersangka yang kini diperiksa secara intensif adalah Sg (Karangkemiri), Tg (Purwokerto Lor), Sm (Kalibogor), dan Nr (Sokaraja).

Kapolwil Banyumas Komisaris Besar Polisi Prasetyo melalui Kepala Subbagian Reserse Kriminal Komisaris Polisi Totok Dewanto mengatakan, sasaran razia sebenarnya banyak. Sebab, berdasar laporan masyarakat judi itu tersebar di puluhan tempat di berbagai permukiman.

''Rupanya ketika razia berlangsung, pengelola yang belum kami gerebek buru-buru menutup dan menyembunyikan mesin judi. Tim pun berpacu dengan waktu,'' ujarnya.

Dia mengemukakan ada bos yang menyuplai mesin. Seorang bos bisa menitipkan 30 unit mesin ke rumah penduduk. Dia menduga dalam kemerebakan judi itu ada oknum aparat keamanan yang menjadi beking.

''Bos pemilik puluhan mesin itu sedang kami buru. Identitasnya sudah kami ketahui. Beberapa pengelola judi itu juga kabur sebelum polisi tiba. Baik bos maupun pengelola yang lolos kami buru,'' ujar Totok. Prasetyo menyatakan jika terbukti ada polisi menjadi beking judi akan ditindak tegas.

Sg menuturkan mengelola judi itu dengan pola bagi hasil. Uang hasil perolehan dibagi 10% untuk membayar listrik, 20% untuk pengelola, dan 70% untuk pemilik mesin.

''Sebulan rata-rata saya mendapat hasil Rp 150.000 dengan mengelola dua unit mesin. Saya sudah empat bulan mengelola. Total yang saya peroleh selama empat bulan Rp 700.000,'' kata dia, kemarin.

Sangat Membahayakan

Dalam permainan itu, pemain cara uang logam Rp 100 bergambar gunungan. Kemudian memilih salah satu dari tombol bergambar atau tulisan Yes, 99, bintang, semangka, lonceng, blewah, jeruk, dan apel. Pemain lalu memencet start dan di layar muncul lampu berputar mengelilingi gambar-gambar itu. Bila lampu berhenti di gambar yang sesuai dengan pilihan, pemain menang.

Kemenangan berupa perolehan uang. Yes, 99, bintang, dan semangka mendapat Rp 2.000. Gambar lonceng, blewah, dan jeruk bernilai Rp 1.000. Paling kecil gambar apel, yakni hanya Rp 500.

Para pemain, kata Totok, adalah orang dewasa dan anak-anak. Bila dibiarkan tentu sangat membahayakan karena berada di permukiman sehingga orang mudah masuk tanpa pembatasan. Apalagi pengoperasian mesin itu sejak pagi hingga larut malam.

''Seorang pemain yang kecanduan tak merasakan telah mengeluarkan hingga ratusan ribu. Padahal, biasanya yang menang sang bandar.''

Namun menurut pengakuan Sg, pemain hanya orang-orang dewasa. Anak-anak tak diperbolehkan masuk, apalagi bermain. Pengoperasian pun dibatasi hanya pada malam hari.(G23-53)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA