logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 07 Juli 2005 BANYUMAS
Line

Sutikno Sakit, Penyidikan Terhenti

PURWOKERTO - Kapolres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Erwin Triwanto menyatakan tersangka Sutikno sakit. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan dari RS Margono Soekarjo. ''Karena itulah penanganan perkaranya belum bisa diteruskan,'' katanya, kemarin.

Polisi telah mengirim surat ke RS Margono untuk meminta kepastian apakah anggota DPRD Banyumas yang diduga terlibat kasus korupsi dana APBD 2002-2003 itu sakit atau sudah sembuh. Sebelumnya, Sutikno dirawat di sebuah rumah sakit di Yogyakarta.

Polisi mengirim surat itu setelah menerima pemberitahuan bahwa Sutikno sakit. Namun belakangan dia sudah ke Kantor DPRD untuk mengikuti rapat komisi. Selama ditetapkan sebagi tersangka, sudah tiga kali dia ke Kantor DPRD.

Erwin menyatakan berkas perkara Sutikno masih di kepolisian. Jaksa pun belum menyatakan berkas itu lengkap. Polisi belum bisa melanjutkan pemeriksaan karena tersangka sakit dan dirawat di sebuah rumah sakit di Yogyakarta dan kini di RS Margono.

Cuci Darah

Karena biaya perawatan sakit gagal ginjal itu terlalu besar, Sutikno memilih dirawat di rumah di Perumahan Ledug. Dia tiga kali seminggu harus cuci darah karena ginjalnya sudah tak berfungsi dengan baik.

Erwin mengemukakan meski Sutikno sakit, penyidik kepolisian tak akan mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara. Surat itu dikeluarkan bila dalam pemeriksaan polisi tak menemukan tindak pidana. ''Kami tak mungkin mengeluarkan surat itu,'' ujarnya.

Penasihat hukum Sutikno, yaitu Sarjono Harjo Saputro SH MBA, menyatakan kliennya memang sakit gagal ginjal. ''Ada surat keterangan dari RS Sardjito dan RS Margono,'' katanya.

Dia menunjukkan hasil laboratorium pemeriksaan ginjal Sutikno di rumah sakit itu. ''Bukti klien saya sakit sangat kuat. Jika tak percaya bisa mengecek ke bagian cuci darah RS Margono. Seminggu dia cuci darah tiga kali.''

Karena sakit berkepanjangan dan tak memungkinkan Sutikno diadili di pengadilan, Sarjono mengirim surat ke Kapolres Banyumas. Dia meminta penyidikan terhadap Sutikno dihentikan.

''Sebaiknya polisi mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara,'' kata dia. ''Itu masuk akal. Sebab, orang yang sakit gagal ginjal tak mungkin disembuhkan sampai normal kembali.'' (in-53)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA