logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 07 Juli 2005 BANYUMAS
Line

Investindo Harus Bayar Ganti Rugi

  • Dalam Sidang Gugatan Perdata

PURBALINGGA - Bos CV Berlian Artha Sejahtera (Investindo) Purbalingga, Krisbianto, harus membayar ganti rugi Rp 4,165 miliar kepada 37 nasabah yang menggugat. Keputusan soal ganti rugi itu mengawali serangkaian tuntutan dari ratusan nasabah di berbagai wilayah yang tertipu.

Hal itu diputuskan dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Purbalingga, kemarin. Gugatan diajukan dua kelompok penggugat. Pertama, Suroso dan kawan-kawan, warga Desa Selakambang, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga, yang beranggota 13 orang. Kedua, Imam Sunyana dan kawan-kawan, warga Desa Blatar Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, sebanyak 23 orang.

Hakim Barita Lumban Gaol SH menyatakan Krisbianto, yang kini juga diadili dalam perkara pidana dugaan penggelapan uang dengan ancaman hukuman 15 tahun, dinyatakan wanprestasi (ingkar janji). ''Kris harus mengembalikan uang nasabah yang ditanamkan sebagai saham Investindo,'' katanya.

Direktur LBH Perisai Kebenaran Purwokerto, Sugeng SH, didampingi Diah Ariwati SH, kuasa hukum para nasabah, menyatakan hakim juga mewajibkan Krisbianto mengembalikan modal nasabah. Sugeng menuturkan dalam gugatan Suroso dan kawan-kawan, tergugat diwajibkan mengembalikan uang pokok penggugat Rp 787 juta.

Sita Jaminan

Kris juga harus mengganti bunga 10% (perjanjian nasabah dan Krisbianto) atas penyertaan modal selama empat bulan, yakni Rp 315 juta, serta mengganti kerugian imaterial Rp 500 juta. ''Jadi total gugatan dalam perkara pertama Rp 1,6 miliar,'' katanya, kemarin.

Dalam perkara kedua yang diajukan Imam Sanjaya dan kawan-kawan, tergugat diwajibkan mengembalikan modal Rp 1,47 juta, ganti rugi bunga penyertaan modal Rp 589,8 juta, dan ganti rugi imaterial Rp 500 juta. Jumlah total sekitar Rp 2,56 miliar. ''Jadi dalam dua materi gugatan itu, tergugat harus membayar nasabah Rp 4,165 miliar.''

Untuk mengantisipasi jika tergugat tak bisa membayar, pihaknya telah mengajukan ke Pengadilan Negeri untuk menyita jaminan aset Kris yang kini mendekam di Rumah Tahanan Purbalingga. Sita aset telah dilakukan pada 3 Juni. Barang yang disita berupa tanah, bangunan, mobil, dan motor serta aset berharga lain. Nilai sita jaminan itu diperkirakan sekitar Rp 1,4 miliar.

''Jumlah itu jauh dari harapan penggugat. Kami berharap tergugat tidak banding dan mematuhi keputusan hakim. Kalau itu terlaksana tidak perlu sita jaminan,'' kata Sugeng.

Namun kuasa hukum Krisbianto, Saut Raja SH dari Jakarta, menyatakan pikir-pikir atas keputusan hakim. Dalam eksepsi atas gugatan itu dia menyatakan gugatan perdata itu prematur karena perkara pidana kasus itu belum diputus. Dia juga keberatan atas penggabungan gugatan para nasabah, karena perjanjian yang dibuat atas nama Krisbianto dan nasabah masing-masing.

Majelis hakim memberikan waktu 14 hari untuk menyampaikan jawaban, mengajukan banding atau menerima keputusan itu. (G22,in-53)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA