| Kamis, 07 Juli 2005 | BANYUMAS |
Banyak Perusahaan Tak Punya Izin GangguanBANJARNEGARA- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan telah lama diberlakukan. Namun masih banyak perusahaan belum mengantongi izin itu. Sedikitnya delapan perusahaan diketahui belum punya izin gangguan, tetapi sudah beroperasi dalam waktu cukup lama. ''Berdasar hasil operasi izin gangguan dapat diketahui mereka belum mengantongi izin ganguan. Perusahaan itu bergerak di bidang pengolahan kayu dan penggilingan padi,'' ujar Ketua Tim Operasi Gabungan Anwar Sujudi, kemarin. Tim yang terdiri atas Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, Polres, Bagian Hukum Setda, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia di Kecamatan Wanadadi, Banjarmangu, Punggelan, dan Mandiraja. Anwar menyatakan ada sekitar 30 perusahaan diperiksa. Beberapa perusahaan bahkan telah beroperasi bertahun-tahun, tetapi belum mengantongi izin gangguan. Saat ditanya, mereka beralasan tengah uji coba. Namun ketika diteliti lebih intensif, mereka berterus terang telah beroperasi cukup lama tanpa izin. ''Yang belum berizin kami haruskan membuat surat pernyataan kesediaan mengajukan izin paling lambat 11 Juli,'' kata Anwar. Perusahaan yang telah berizin tetapi masih mengganggu kepentingan masyarakat akan dibina. Misalnya, menggunakan sebagian badan jalan raya untuk menumpuk material dan bahan baku atau menimbulkan kebisingan yang mengganggu lingkungan sekitar. Dongkrak Pendapatan Penertiban izin gangguan ini, kata Anwar, untuk membina pemilik usaha dan keperluan evaluasi izin yang diberikan. Masa berlaku izin gangguan lima tahun. Namun selalu dievaluasi. Izin bisa dicabut jika pemegang tak mematuhi ketentuan. ''Kami berharap operasi itu cukup berdampak untuk mendongkrak pendapatan asli daerah dari sektor perizinan. Dalam pengamatan kami, masih banyak usaha belum dilengkapi izin gangguan dan itu terdapat di kawasan kota.'' (mos-53) |