| Rabu, 06 Juli 2005 | KEDU & DIY |
Dor... Dor...Pengamen Dihukum 15 TahunYOGYAKARTA-Pengadilan Negeri Yogyakarta hari Senin lalu (4/7) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa Widodo (30). Terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen jalanan dinyatakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Sudaryadi SH terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP terhadap Mbah Citro (68). Terhukum juga dinyatakan bersalah melanggar pasal 338, pasal 351, 353 KUHP dan UU Darurat nomor 12/1951. Perbuatan terdakwa dilakukan pada bulan Maret 2005 lalu di rumah korban di wilayah Kecamatan Wirobrajan Kota Yogyakarta. Terdakwa yang tinggal dengan cara menyewa di rumah korban dalam persidangan
mengaku kecewa dan dendam terhadap korban. Karena terdakwa Widodo sering
dimarahi akibat terlambat membayar uang sewa rumah. Terhadap hukuman yang
dijatuhkan sesuai tuntutannya, Jaksa Yustina Ritonga SH menyatakan menerima.
Sikap yang sama dinyatakan terhukum yang selama persidangan didampingi
Penasihat Hukum Edy Haryanto SH dan Purwono SH.(P58-39)
|