| Rabu, 06 Juli 2005 | KEDU & DIY |
Membunuh karena Warisan, Dituntut 12 Tahun PenjaraBOROBUDUR - Giyono (38), terdakwa pembunuh saudaranya gara-gara tanah warisan dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kristanti Yuni Purnawanti SH, Selasa (5/7). Dia telah melanggar Pasal 338 KUHP. ''Sebagai Ketua Karang Taruna, terdakwa semestinya menjadi teladan. Bukan malah memberi contoh yang tidak baik bagi orang lain,'' ujar jaksa di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magelang yang dipimpin A Suharto SH. Yang memberatkan, perbuatan warga Desa Tirtosari, Kecamatan Sawangan itu dinilai telah meresahkan masyarakat. Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, terus terang, masih muda, dan belum pernah dihukum.Mendengar tuntutan jaksa tersebut, Giyono menitikkan air mata. ''Tuntutan jaksa sudah bagus. Sesuai dengan Pasal 338 KUHP, ancaman hukumannya 15 tahun. Akan tetapi, jaksa masih berbaik hati hanya menuntut Saudara terdakwa 12 tahun. Jadi, lebih ringan,'' ungkap ketua Majelis Hakim A Suharto SH. Terdakwa menyerahkan urusan pembelaan kepada penasihat hukumnya. Majelis Hakim memberi waktu seminggu untuk menyusun pledoi. Peristiwa berdarah itu terjadi Selasa (22/3) malam. Saat itu di rumah Seneng (ayah Mulyadi) Dusun Gentan, Desa Tirtosari ada pertemuan pembagian warisan atas tanah pekarangan milik almarhum Karso Inangun yang merupakan kakek terdakwa. Giyono sebenarnya diundang tetapi tidak mau datang. Kapasitas terdakwa sebagai ahli waris pengganti ayahnya yang telah meninggal. Pertemuan itu memutuskan, tanah pekarangan dibagi enam dan masing-masing mendapatkan seper enam bagian. ''Jika dibagi enam, aku tidak akan meminta,'' ucap Giyono kepada saksi Suprat, waktu itu. Keesokan harinya, saat Giyono tidur siang dikagetkan oleh suara gaduh di luar rumah. Setelah keluar rumah, dia melihat Mulyadi sedang memasang patok bambu di tanah pekarangan yang ditempati Giyono. Terdakwa kemudian mengambil sabit dan keluar rumah serta langsung menuju ke arah Mulyadi. Sabit itu diayunkan ke perut korban hingga robek. Korban pun roboh ke tanah. Setelah itu sabit ditinggal, dan terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian.Berdasarkan hasil visum et repertum RSU Kabupaten Magelang yang ditandatangani dokter Siswanto, korban meninggal akibat pendarahan dalam perut karena adanya luka pada dinding perut dan usus. (pr-39j) |