logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 06 Juli 2005 KEDU & DIY
Line

Suara Tidak Sah Munculkan Nuansa Curiga

Oleh: Bagus Triwiyono

SUATU fenomena menarik terjadi dalam pilkada Kota Magelang, yakni menghasilkan surat suara yang tidak sah sekitar 4,09% atau lebih dari 3.500 suara setelah selesai dilakukannya perhitungan awal berjenjang sampai tingkat PPS dan PPK.

Hal ini menarik perhatian, karena hasil perolehan suara di tingkat KPPS dan PPS hanya terjadi selisih suara sangat kecil/tipis yaitu 339 suara. Maka beberapa pihak akhirnya cenderung berandai-andai, jika suara tidak sah lebih dari 3.500 suara, bisa dihitung ulang. Siapa tahu ada yang salah identifikasi hingga bisa jadi suara sah.

Secara kuantitatif, terlihat cukup besar suara yang tidak sah, sehingga komentar dengan nuansa curiga melebihi secara kualitatif. Bagi beberapa pihak yang sangat awam tentang pemahaman demokrasi secara universal ataupun pihak-pihak yang pemahaman masih sangat elementer, cenderung menilai secara kuantitatif angka 4% suara tidak sah harus disikapi berlebihan.

Bagi beberapa pihak yang selalu positive thinking, maka sangat rasional dan masih wajar angka 20% pemilih terdaftar tidak datang dari jumlah 86.553 pemilih. Sedangkan beberapa pihak yang risau dengan angka 20% tidak datang di TPS juga bisa dimaklumi, karena ini masa transisi demokrasi sebagai tahapan proses menuju demokrasi utopia.

Dalam kurun waktu yang cukup lama di era pemilu tahun 1971 sampai sebelum 1999 sangat kuat terjadinya ''indoktrinasi'' secara nasional, dan salah satunya adalah ''stigmatisasi'' bahwa golput atau surat suara tidak sah karena tidak memilih merupakan barang haram.

Pada era demokrasi, pilihan adalah hak dan bukan kewajiban sepanjang prosesnya telah predictable. Secara normatif, pemilu baik nasional ataupun pemilu local (pilkada) yang dilakukan secara demokratis, maka wajar ada pihak-pihak yang belum siap dengan hasil yang unpredictable.

Paradigma lama belum sepenuhnya terkikis dengan hingar bingarnya pemilu dan pilkada sistem baru, di mana prosesnya predictable tapi hasilnya unpredictable. Masih melekat dalam catatan-catatan pemilu di era tahun 1971 sampai sebelum tahun 1999, hasil pemilihan sudah bisa ditebak justru lima tahun sebelum pemilu dilaksanakan.

Kadang sampai berapa persen hasil perolehan suara sudah bisa diketahui, sungguh ajaib, dan siapa yang akan terpilih juga sudah ada blue printnya. Hebat sekali! Sedangkan sistem baru dengan metode quick count saja harus menunggu proses pelaksanaan pencoblosan selesai dahulu baru bisa diprediksi secara metode matematis.

Cukup Memancing

Dilihat tingkat tidak datangnya sebagian pemilih yang sudah terdaftar sekitar 20%, cukup memancing timbulnya pertanyaan dari beberapa pihak. Dari sisi sistem, jelas hal tersebut sangat wajar dan justru sangat positif karena tingkat kedatangan pemilih lebih 77%. Era demokrasi adalah era penghormatan akan hak-hak politik, bukan penghormatan terhadap kemenangan salah satu pihak yang harus single mayority.

Apalagi dikaitkan dengan sistem pendaftaran pemilih yang akhirnya dikambinghitamkan sebagai pintu masuk lemparan opini di masyarakat, bahwa ada kejanggalan pada pemilih yang banyak belum terdaftar.

Sekali lagi, ada beberapa pemikiran yang berkembang masih terlontar di masyarakat dengan paradigma lama, bahwa aktivitas pendaftaran pemilih adalah kegiatan yang wajib dilakukan dengan cara aktif mendatangi warga.

Padahal paradigma baru demokrasi sangat gamblang, bahwa pilihan politik (mencoblos/ terdaftar/belum) merupakan hasil peran aktif warga yang ingin menggunakan hak.

Masyarakat harus mengerti bahwa suatu ketentuan hukum dianggap sudah diketahui masyarakat saat diundangkan. Saat ini adalah saat yang tepat bagi pencerahan pemilih apabila ada warga yang risau dengan hasil beda tipis perolehan suara di KPPS dan PPS, atau jenjang lain yang ditetapkan menunggu ketetapan KPUD dan penggunaan jalur hukum.

Perbedaan sekecil apapun itulah pilihan rakyat dan prosesnya predictable. Ke depankan penghormatan pada perbedaan, itulah masyarakat madani di era demokrasi. (39h)

- Penulis adalah Ketua Divisi Pencalonan KPUD Kota Magelang.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA