| Rabu, 06 Juli 2005 | KEDU & DIY |
Herry dan Anas Diisukan Diperlakukan Istimewa
KEBUMEN- Herry Robert, terdakwa perkara pidana pencucian uang milik 24 nasabah Bank Lippo Kebumen, diisukan mendapatkan fasilitas istimewa selama ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kebumen. Lelaki asal Sleman itu bekerja sama dengan Dra Anastasia Kusmiati Pranoto, mantan pemimpin cabang Bank Lippo Kebumen, didakwa menipu uang puluhan nasabah hingga para korban merugi sekitar Rp 44 miliar. Selama ditahan di Rutan Jalan Pahlawan, Herry kabarnya mendapat fasilitas televisi, kamar tidur dari busa, karpet serta kipas angin. Makan jatah pun dipesan dari rumah makan terkenal di Jalan Pahlawan. Para korban juga mendapat informasi bahwa selama ditahan, Herry Robert bebas berkomunikasi dengan luar Rutan. Fasilitas berlebih itu diperkirakan berlaku pula bagi Anastasia alias Mei Hwa, janda mantan bankir asal Gombong tersebut. Bahkan beberapa korban nasabah Bank Lippo di Kebumen sampai bertanya-tanya, jangan-jangan Herry Robert tidak ditahan. ''Kami tidak tahu dia ditahan di ruang mana. Malah saat sidang pertama di Pengadilan Negeri Kebumen, pakaiannya necis sekali,'' tandas Endro, korban warga Jalan Pahlawan, kemarin. Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kebumen Cumondo Trisno SH mengakui, pihaknya merasa pernah dipersulit untuk berhubungan dengan terdakwa. Hal itu dialami saat dirinya selaku penuntut umum, ditugasi Kajari memeriksa tersangka Herry Robert guna melengkapi berkas dakwaan. Diperiksa di Rutan Menurut Cumondo, semestinya jaksa boleh membawa Herry Robert keluar Rutan guna diperiksa dalam statusnya sebagai tahanan untuk keperluan melengkapi dakwaan. ''Namun kami susah sekali bertemu terdakwa, dan harus memeriksa Herry di Rutan pula. Padahal, status Herry itu kan titipan. Mau ditahan di Rutan atau di polres, sah-sah saja,'' urainya. Secara terpisah, Kepala Rutan Kebumen Budi Hardono SH ketika ditemui kemarin, tidak ada di tempat karena sedang cuti di Cilacap. Saat dihubungi per telepon, Budi membantah adanya pemberian fasilitas istimewa kepada dua terdakwa tersebut. ''Itu hanya isu, kedua terdakwa kami isolasi dan tetap ditahan di dalam Rutan sesuai dengan ketentuan. Apalagi kedua terdakwa mendapat sorotan publik,'' tegas Budi. Budi menyangkal baik Herry maupun Anastasia mendapat perlakuan istimewa. Seperti kamar tidur ada televisi dan kipas angin, serta diberi kebebasan menggunakan pesawat hp. Dia juga membantah mengenai jatah makanan untuk Herry yang bisa dipesan dari rumah makan di luar Rutan. Menanggapi keluhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cumondo Trisno yang merasa dipersulit saat menghubungi terdakwa, Budi Hardono mengemukakan, saat ini tanggung jawab fisik dua terdakwa di bawah kepala Rutan. Untuk memeriksa terdakwa pun hanya boleh di dalam Rutan dan harus sesuai dengan aturan, yakni tidak bisa dibawa keluar.(B3-39s) |