| Rabu, 06 Juli 2005 | KEDU & DIY |
Rp 2 M untuk Benahi Jalan Talun-MuntilanBOROBUDUR - Ratusan truk pengangkut pasir Merapi tiap hari melewati Jalan Talun-Muntilan, Kabupaten Magelang dengan muatan melebihi beban tekanan gandaran (kendaraan) yang sesusi dengan izin, yaitu 5 ton. ''Jalan tersebut menjadi rusak parah. Sangat disayangkan, sampai sekarang pemerintah daerah tidak mengambil tindakan apa-apa terhadap pelanggaran tonase,'' ungkap Dulchori Arief, kemarin. Ketua TP2B (Pengawal Pengadaan Barang dan Jasa) Kabupaten Magelang itu mengemukakan, dasar penindakan bisa menggunakan SK Bupati Nomor 20/2004 bertanggal 24 Agustus 2004 tentang Rute dan Tonase Angkutan Barang Curah/Bahan Galian Golongan C di Kawasan Merapi. Semakin maraknya penambangan galian C di Kecamatan Dukun dan Sawangan mengakibatkan kerusakan jalan raya sulit dihindari. Untuk menjaga kondisi jalan agar selalu dalam keadaan baik dan layak pakai perlu kesadaran semua pihak. Menurut pandangan dia, pembangunan Jalan Talun-Muntilan masih dalam kewajiban pemeliharaan penyedia jasa. ''Kami sangat mendukung rencana pembangunan jalan itu sesuai dengan hasil analisis Tim Teknis Jalan DPU Kabupaten Magelang. Lebar Jalan Talun-Muntilan akan ditambah dua meter menjadi enam meter serta pembenahan drainase dan senderan jalan. Biayanya Rp 2 miliar dari APBD Jateng 2006,'' papar Dulchori seusai bersama tim audensi dengan Kepala DPU Ir H Budhi Purwiyanto MT. Seperti diberitakan Suara Merdeka (16/6), lapisan aspal Jalan Talun-Muntilan mengelupas. Fakta ini menjadi sorotan tajam kalangan anggota DPRD Kabupaten Magelang dan TP2B Kabupaten Magelang. Selaku penyedia jasa, Direktur CV Rahayu Bhuana Cipta (RBC) Totok Riyanto mengungkapkan, DPU memutuskan berbeda dari rekomendasi Proyek Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan (P3JJ) Jateng. Dalam rekomendasi P3JJ disebutkan, asumsi umur rencana lima tahun dan tekanan gandaran 8,2 ton dengan asphalt treated base (ATB) tebal 5 cm dan hot rolled sheet (HRS) 3 cm. Sementara itu perencanaan awal dari DPU, HRS 3 cm. Atas rekomendasi itu, DPU lantas meminta izin Pemprov untuk mengubah konstruksi dari HRS 3 cm menjadi asphalt concrete (AC) 5 cm. Sesuai dengan SK Bupati Nomor 20/2004, tekanan gandaran yang diizinkan 3,5 - 4 ton. Akan tetapi pada kenyataannya, truk pasir yang lewat membawa muatan pasir 6-7 m3. Jika dihitung dengan berat kendaraan, sekitar 14,45 ton. Dengan demikian, tekanan gandarannya lebih kurang 10,12 ton. DPU kemudian mengundang Balai Penelitian Jalan Departemen Pekerjaan Umum untuk meneliti. Rekomendasi yang dikeluarkan dijadikan pedoman perbaikan Jalan Talun-Muntilan. (pr-39j) |