| Rabu, 06 Juli 2005 | KEDU & DIY |
Diduga Korupsi Dana GNRHL, Tiga Orang Ditahan KejaksaanBANTUL - Dua orang pegawai Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, yakni Timbul (47) dan Marwanto (55), kemarin ditahan Kejaksaan Negeri Bantul. Mereka diduga melakukan korupsi dana Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL). Penahanan kedua orang tersebut menyusul Suroyo, Ketua Kelompok GNHRL Dlingo yang telah ditahan sejak April 2005 lalu. Tersangka Timbul merupakan pegawai Kecamatan Dlingo, sedangkan Marwanto termasuk pegawai kecamatan yang menjadi aparat desa dan menjabat sebagai Sekretaris Desa Dlingo. Tidak Memenuhi Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Guntur SH didampingi Ketua Tim Penyidik kasus korupsi dana GNRHL Kejaksaan Negeri Bantul, Sigit Priyanto SH ketika ditemui wartawan mengatakan, para tersangka itu dalam aksinya tidak hanya melakukan mark up terhadap berbagai barang dan jasa untuk GNRHL di Desa Dlingo saja, tetapi juga tidak memenuhi jumlah barang belanjaannya. ''Misalnya pembelian pupuk kandang yang dilaporkan 275 ton, namun yang dibeli ternyata hanya sekitar 90 ton,'' katanya. Akibat tindakan tersebut, negara dirugikan sekitara Rp 114 juta. ''Ini baru hasil perhitungan sementara BPKP. Kita masih menunggu perhitungan final,'' tambah Guntur. (sgt-39d) |