| Rabu, 06 Juli 2005 | KEDU & DIY |
Enam Pemilik Senjata Api DisidangTEMANGGUNG - Sidang kepemilikan senjata api (senpi) dan amunisi ilegal mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Temanggung, Senin lalu, dengan menghadirkan 6 orang terdakwa. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahman Dwi Saputra menyatakan bahwa para terdakwa menyimpan senjata api tanpa izin dan tidak dilengkapi surat-surat sah dari pihak yang berwenang. Perbuatan para terdakwa tersebut, menurut JPU, diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang (Darurat) Nomer 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, junto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Enam terdakwa yang disidangkan adalah, Handoko (49) warga Magelang, Suyanto Kurniawan (46) warga Geneng, Temanggung, Jusron (49) warga Banyu Urip, Temanggung, Anwar Joko Sungkowo (54) warga Temanggung, Wasno Widodo (44) warga Kertosari, Temanggung, dan Alex Hendartono (25) warga Purworejo. Sidang yang acaranya mendengarkan dakwaan jaksa ini berlangsung tiga tahap. Tahap pertama yang disidangkan adalah Handoko, yang didakwa menyimpan senjata api dan amunisi (bahan peledak) di empat gudang yang berbeda. Senjata api tersebut antara lain enam senjata M 16 kaliber 5,56, empat senpi Mouser kaliber 7,62, tiga senpi Mouser kaliber 5,56, satu senpi Garrent kaliber 7,63, dan beberapa senpi laras panjang lain, serta 260 butir peluru. Dari Orang Lain Seperti diberitakan sebelumnya, Handoko sendiri mendapatkan senpi dan peluru tersebut dari orang lain yang digunakan sebagai jaminan atas peminjaman uang kepada Handoko. Dua orang yang menjaminkan adalah Uut Artiyono dan Sony Sassung Musay, keduanya telah meninggal dunia. Sedangkan Dori dan Andre memberikan senpi kepada Handoko dengan maksud agar dicarikan pembeli. Hingga sekarang, identitas lengkap keduanya masih belum terungkap. Sementara itu, Suyanto Kurniawan adalah sebagai pembeli dari beberapa senjata yang dimiliki oleh Handoko tersebut. Kemudian dia tertangkap oleh tim Polda Jateng pada 27 Januari di Maron, Temanggung. Setelah digeledah, ternyata di rumahnya (bengkel mesin bubut) tersimpan berbagai macam senpi. Saat itulah awal kasus ini terungkap. Sedangkan Jusron, Anwar Joko Sungkowo, dan Wasno Widodo terlibat dalam kasus ini karena ikut menyimpan senpi dan beberapa butir peluru milik Suyanto. Jusron dan Anwar Joko Sungkowo didatangi oleh Suyanto dan sepakat untuk menyimpankan senpi laras panjang rakitan di rumah mereka masing-masing. Hal itu dilakukan guna memudahkan Suyanto mengambil senpi tersebut, jika sewaktu-waktu akan dipakai untuk berburu. Namun beberapa hari kemudian Anwar Joko Sungkowo menitipkan senpi dan peluru milik Suyanto tersebut kepada Wasno Widodo, dengan alasan guna memudahkan Suyanto mengambilnya saat akan berburu, maka barang-barang itu pun kemudian disimpan di rumah Wasno Widodo. Alex Hendartono didakwa telah menjalankan perintah Handoko membuang sejumlah senpi, peluru, amunisi, dan komponen senpi di beberapa sungai di Purworejo dan Kebumen. Sidang dilanjutkan Kamis besok dengan agenda penyampaian eksepsi penasihat hukum. (hsf-39h) |