| Rabu, 06 Juli 2005 | EKONOMI |
APEX Bank Bisa Jadi Penjamin BPRSEMARANG- Berakhirnya lembaga penjaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran bank perkreditan rakyat agaknya tak terlalu dikhawatirkan BPR. Pasalnya, peran penjaminan itu nantinya dapat digantikan APEX Bank dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dua lembaga tersebut diharapkan selesai terbentuk, sebelum masa pencabutan sesuai yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2005 jatuh tempo. Rencananya, kelompok kerja (pokja) APEX Bank akan selesai pada awal September mendatang. "Sebenarnya, pada Rakernas di Padang beberapa waktu lalu, lembaga ini (APEX Bank-red) sudah bisa terbentuk. Tapi, terpaksa mundur. Kami berharap, dengan fasilitator Bank Indonesia dan peran Germany Gesellschaft Technische Zusammenarbeit (GTZ Jerman), sebelum berakhirnya penjaminan sudah bisa beroperasi," ujar Said Hartono, Ketua Perhimpunan BPR seluruh Indonesia (Perbarindo) Jateng, kemarin. Bentuk penjaminan itu, kata dia, sebenarnya masih cukup dibutuhkan kendati pengaruh pencabutan tersebut dinilai relatif kecil. Saat ini, tingkat kepercayaan nasabah dinilai sudah mulai membaik dibandingkan saat krisis ekonomi tahun 1997 lalu. Karena banyak bank yang dilikuidasi, sebagian besar nasabah menarik simpanannya dari bank umum. Penjaminan itu dinilai berimbas positif karena masyarakat kemudian tak segan berhubungan dengan BPR yang dinilai lebih aman dari bank umum. Kondisi bank tersebut di Jawa Tengah sendiri saat ini masih relatif baik. Risiko kredit macet di kisaran 10 persen. Sementara, rata-rata rasio kecukupan modal mencapai 10 persen. Angka itu, lanjut dia, masih di atas CAR yang dipersyaratkan Bank Indonesia. Dengan terbentuknya dua lembaga tersebut, angka BPR yang masuk dalam penjaminan akan bertambah. Pada lembaga penjaminan sebelumnya, ternyata tidak semua BPR masuk. Said mengatakan, jumlah bank yang tidak masuk penjaminan saat itu mencapai 5-10% dari total BPR. Sebagaimana diberitakan, pemerintah melalui akan mulai Menteri Keuangan mengeluarkan keputusan mengenai batas akhir penjaminan. Sebelum 22 September, pembayaran dana simpanan masyarakat pada BPR yang dibekukan kegiatan atau dicabut izin usahanya tetap akan dilakukan. (H12- 33) |