logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 06 Juli 2005 EKONOMI
Line

Produk Agro Rugi Rp 1,4 M

  • Akibat Organisme Pengganggu Tumbuhan

SEMARANG-Akibat serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) pada produk agro, Balai Karantina Tumbuhan (BKT) kelas I Tanjung Emas memperkirakan industri agro mengalami kerugian hingga Rp 1,4 miliar.

Serangan OPT terjadi pada komoditas tanaman pangan dengan kerugian mencapai Rp 433,6 juta, tanaman hortikultura Rp 643,241 juta, dan tanaman perkebunan Rp 333,467 juta.

Untuk itu, Kepala BKT kelas I Tanjung Emas, Wihendro Haryono mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas produk bagi komoditas ekspor Jateng.

Utamanya produk tanaman pangan (padi, kedelai, dan jagung), hortikultura (mangga, jeruk, pisang, bawang merah, kentang, kubis, dan tomat) dan tanaman perkebunan (kakao, kelapa, kelapa sawit, karet, jambu mete, tebu, dan tembakau).

Upaya yang dilakukan antara lain lebih memperketat ketentuan karantina, termasuk pemeriksaan alat angkut media pembawa OPT di bandar udara. Menurut dia, karantina bertujuan mencegah masuknya OPT Karantina dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia. Di samping itu, mencegah tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina dari suatu daerah ke daerah lain dalam wilayah Indonesia.

"OPT dari wilayah Indonesia dapat dicegah agar tidak keluar, apabila negara tujuan ekspor menghendaki," katanya dalam sosialisasi Sertifikasi Kesehatan untuk Jaminan Ekspor Produk Pertanian di kantor PT Angkasa Pura I Kompleks Bandar Udara Ahmad Yani Selasa (5/7).

Dia mengungkapkan perkembangan volume dan frekuensi lalu lintas media pembawa OPT melalui Bandar Udara Ahmad Yani terus mengalami peningkatan.

Apabila tidak diantisipasi dengan sosialisasi, tidak menutup kemungkinan OPT cepat menyebar.

"Dengan pemberlakuan sertifikasi terhadap produk agro, diharapkan produk itu bebas OPT dan mampu bersaing di pasar internasional," tandasnya.

Karantina Wajib

Pelaksanaan karantina tumbuhan ini didasarkan dan diatur UU No. 16/1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan PP No 14/ 2002 tentang karantina tumbuhan sebagai peraturan pelaksanaan. Wihendro berharap pengusaha ekspor impor mau mematuhi ketentuan ini.

"Tanpa pengecualian, semua komoditas ekspor dan impor harus diperiksa kesehatannya oleh petugas karantina di lokasi penyimpanan," katanya.

BKT juga mengingatkan tentang pemberhentian sementara pemasukan hewan, bahan dan hasil hewan serta bahan ikutannya, bahan baku pakan dan pakan hewan, peralatan dan mesin serta obat-obatan dari China ke Indonesia.

Pemberhentian ini didasarkan dari laporan Office International des Epizooties (OIE) tentang terjadinya wabah penyakit mulut dan kuku di Huishan District Provinsi Jiangshu dan Daiyue District Provinsi Shandong China. (mhr-33)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA