| Rabu, 06 Juli 2005 | EKONOMI |
Pencabutan Status Perusahaan PialangNine Stars Kirim Surat Keberatan ke BBJSEMARANG-PT Nine Stars Futures (NSF), salah satu perusahaan pialang yang Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB)-nya dicabut oleh PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) akan mengajukan surat keberatan. Keputusan itu diambil setelah perusahaan itu berkonsultasi dengan Bappebti. Direktur Utama Thomas Japrapto mengatakan, telah menerima saran dari Bappebti agar mengajukan keberatan atas pembatalan izin tersebut. Saat ini, surat keberatan telah dibuat dan segera dilayangkan ke BBJ. Dalam masalah ini. pihaknya merasa dijadikan korban. Itu sebabnya, dia membantah Nine Stars tidak memiliki izin usaha dari Bappebti. "Perusahaan ini sebenarnya kantor cabang dari Platinum Berjangka yang berpusat di Surabaya. Akta pendirian, kami daftarkan ke Kantor Notaris/PPAT Ny Elly Ninaningsih SH pada 10 November 2004 bernomor 23. Berdasar kesepakatan, akan ada evaluasi tiap enam bulan. Tapi belum sampai dua bulan, PBS tiba-tiba memutus kerja sama dan mendirikan kantor cabangnya sendiri," ujar Thomas didampingi Direktur Setiawan Thomas Japrapto di Seoul Palace, kemarin. Menurut dia, saat ini pihaknya telah mengantongi izin nomor 558/Bappebti/SI/XII/2004 yang diterbitkan tanggal 24 Desember 2004. Izin itu diperoleh melalui perjanjian kerjasama pembukaan PT Platinum Berjangka Surabaya (PBS) cabang Semarang pada 2 November 2004. Pemutusan sepihak itu tentu membuat manajemen kalang kabut. Atas saran BBJ, pihaknya disarankan mendirikan perusahaan sendiri bernama NSF. Langkah itu untuk melindungi kepentingan nasabah yang sudah terlanjur terdaftar. Akta pendirian yang baru pada kantor notaris yang sama bernomor 104 pada 30 Maret lalu. Pihaknya kemudian mendaftarkan izin ke BBJ pada 10 Mei dengan nomor SPAB-126/BBJ/05/05 beserta izin kelengkapan lain. Namun, kata dia tanpa alasan jelas, prosedur izin di BBJ kembali dibatalkan. Dia menilai, mestinya secara yuridis dan moral, PBS mempertanggungjawabkan perizinan yang mesti diselesaikan Nine Stars, setelah pemutusan sepihak waktu itu. Sebab kegiatan operasional dan nasib nasabah timbul karena perjanjian dengan perusahaan Surabaya itu sebelumnya. "Ini masalah pertaruhan reputasi pada perbankan. Selama dua bulan pertama, nasabah yang masuk adalah nasabah kantor cabang Platinum. Tapi, karena perjanjian kerjasama tiba-tiba diputus sepihak, kantor ini yang terpaksa harus menanggung nasib nasabah. Mestinya, Platinum juga harus menanggungnya," imbuh dia. Sebagaimana diberitakan, dua perusahaan berjangka yang berkedudukan di Kota Semarang dicabut izinnya oleh BBJ. Pencabutan SPAB terhadap dua pialang anggota bursa (PAB) itu, lantaran dinilai tidak memiliki izin usaha dari Bappebti. Satu perusahaan yang mendapatkan peringatan keras dari BBJ beroperasi di Jakarta (SM, 28/6). (H12-33) |