| Rabu, 06 Juli 2005 | EKONOMI |
Minta Perlindungan, Petani Tebu Tolak Apegti Jadi Importer GulaJEPARA-Petani tebu menolak Apegti menjadi importer gula dan masuk menjadi anggota Dewan Gula Indonesia (DGI). Penegasan itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Badan Koordinasi Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN BK APTRI) H Abdul Wachid saat bertemu Menteri Perdagangan Dr Mari Pangestu di Pendapa Kabupaten Jepara, Senin sore lalu. Selain menyampaikan secara lisan, DPN BK APTRI juga menyampaikan surat Nomor 271/DPN/BK APTRI/VII/2005, bertanggal 4 Juli 2005 yang ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekjen M Nur Khabsin. "Tata niaga gula yang diatur pemerintah sekarang sudah bagus, betul-betul memperhatikan kelangsungan hidup petani tebu tanpa membebani konsumen dengan harga tinggi," kata Abdul Wachid, petani tebu asal Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan Jepara. Dia memaparkan, tata niaga impor gula yang diatur lewat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor:643/MPP/Kep/9/2002 menyatakan gula kasar (raw sugar) dan gula kristal rafinasi (refined sugar) hanya dapat diimpor Importir Produsen Gula (IP-Gula). Sedangkan gula kristal putih (plantation white sugar) hanya dapat diimpor perusahaan yang ditunjuk sebagai Importir Terdaftar Gula (IT-Gula). Salah satu persyaratan untuk menjadi IT-Gula adalah perusahaan yang bahan bakunya minimal 75 persen berasal atau bermitra dengan petani tebu. Dalam hal ini, yang memenuhi persyaratan PT Perkebunan Nusantara (PN) IX, PTPN X, PTPN XI dan PT RNI. Perusahaan IT-Gula bisa mengimpor apabila harga gula putih di tingkat petani produsen di atas Rp 3.100/kg. "Satu hal lagi yang menggembirakan dalam Kep Menperindag itu, yakni diaturnya pelaksanaan impor gula yang sebelumnya dapat dilakukan perusahaan yang tidak berkaitan langsung dengan petani tebu. Pihak yang diuntungkan dari impor bebas gula, yakni penyelundup dan oknum aparat," tuturnya. Terbukti Ampuh Namun pemerintah akhirnya tetap berpihak kepada petani tebu, dengan keputusan Menperindag 17 September 2004, yang mengatur impor gula putih bisa dilakukan, jika harga di tingkat petani produsen di atas Rp 3.410 per kilogram. Keputusan ini diperbarui lagi lewat Peraturan Menteri Perdagangan tanggal 21 April 2005, tentang impor gula bisa dilakukan bila harga di tingkat petani produsen mencapai Rp 3.800/kg. "Kebijakan itu terbukti ampuh dan sudah teruji dalam mengatur tata niaga gula, melindungi petani tebu dan industri gula serta mengatasi penyelundupan," tegasnya. Selaras dengan itu, Wachid mengatakan swasembada gula pada 2007/2008 optimistis akan tercapai. Kebutuhan gula impor dari tahun ke tahun terus menurun. Dia mencontohkan produksi gula tahun 2005 diprediksi mencapai 2,2 juta ton, atau naik dibanding 2004 (sebesar 2,05 juta ton). Kalau jumlah itu ditambah pengolahan raw sugar eks impor 240 ribu ton, maka bila kebutuhan gula konsumsi langsung 2,4 juta ton, praktis Indonesia tidak memerlukan impor lagi. Kalau pun butuh impor untuk penyangga (buffer stock) sekitar 150 ribu hingga 200 ribu ton. Dengan demikian, kata dia penambahan importer di luar 4 BUMN yang ada, sangat tidak masuk akal. "Jadi keinginan Apegti (Asosiasi Penyalur Gula Terigu Indonesia-red) tidak wajar." Begitu juga keinginan masuk dalam DGI, yang memegang amanat soal kebijakan pergulaan nasional. Apegti tidak layak masuk, sebab unsur non-gula keanggotaannya sudah diwakili pemerintah. Sebagai narasumber, bisa saja Apegti diminta pendapatnya. Menanggapi usulan DPN BK APTRI, Menteri Perdagangan akan memperhatikan. "Seluruh usulan yang masuk akan dipelajari," ucap Menteri. (kar-33) |