logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 05 Juli 2005 PANTURA
Line

Direktur Minta Maaf

Ditinjau Ulang, Tarif Komponen RSUD Kardinah Tegal

TEGAL - Tim Gabungan Komisi B dan D DPRD Kota Tegal, Sabtu (2/7) lalu menyepakati untuk meninjau ulang pemberlakukan tarif komponen jasa pelayanan RSUD Kardinah.

Sebab, tarif komponen jasa yang sudah diberlakukan satu tahun lebih itu memerlukan landasan hukum.

Keputusan peninjauan ulang diambil setelah tim gabungan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Edi Suripno SH menggelar pertemuan dengan Direktur RSUD dokter Afdal Hakim yang didampingi Kepala Bidang Umum dan Keuangan Atang Djumhana.

Dalam kesempatan itu, Afdal membeberkan kronologi pemberlakuan tarif itu. Menurut dia, tarif diberlakukan atas inisiatifnya sekitar Oktober 2003.

Ketika itu, kata dia, pihaknya teken kontrak dengan salah seorang dokter spesialis ahli bedah syaraf yang bersedia praktik dengan persyaratan mudah dan murah.

''Secara yuridis memang suatu kesalahan, saya minta maaf. Memang ketika itu pertimbangan semata-mata hanya ingin menangkap peluang dari seorang dokter ahli bedah. Kekhawatiran saya, kalau tidak segera direspons akan diambil pihak lain,'' ujarnya.

Kepentingan Warga Miskin

Dia menuturkan, dokter spesialis bedah syaraf yang bernama Syaiful tersebut datang ke Kota Tegal sejak 22 Oktober 2002 lalu. Kiprah dokter itu di antaranya melakukan praktik operasi untuk kepentingan warga miskin.

Tercatat pada 2002 sebanyak 33 warga, tahun 2003 (74 warga), dan tahun 2004 sebanyak 136 warga. ''Mereka semua bebas biaya dengan penggantian kartu sehat,'' paparnya.

Atang Djumhana menambahkan, sebenarnya landasan hukum itu sudah diajukan awal 2004 lalu kepada Bagian Hukum Pemkot Tegal.

''Meskipun sudah berkali-kali saya ajukan, belum juga ada tanggapan. Itu sudah dilakukan pada DPRD periode 1999-2004 lalu. Saya nggak tahu kenapa belum juga turun,'' kata dia.

Seperti yang pernah diberitakan awal Juni lalu, Pemkot Tegal mengusulkan penerapan tarif komponen sebagian pelayanan kesehatan RSUD Kardinah ke DPRD untuk dibahas. Komponen tarif yang dimaksud meliputi konservasi gigi, operasi bedah syaraf, dan pemeriksaan kesehatan melalui laboratorium.

Sesuai dengan surat permohonan persetujuan bernomor 445/0008, Wali Kota Adi Winarso SSos mengemukakan terdapat beberapa pelayanan kesehatan RSUD Kardinah yang komponen tarifnya belum diatur dalam Perda No 1 Tahun 2004 tentang Pelayanan Kesehatan.

Kendati demikian, tarif komponen sebagian pelayanan kesehatan RSUD Kardinah yang baru diusulkan ke DPRD itu ternyata sudah diterapkan satu tahun lebih.

Berkaitan dengan masalah itu, Ketua Tim Gabungan Edi Suripno SH menyatakan setelah menerima penjelasan dari pihak RSUD, akan melakukan pembahasan secara internal.

''Akan kita kaji kembali, termasuk besarnya tarif jasa pelayanan maupun sewa komponennya. Namun yang jelas, tarifnya harus lebih rendah dibanding dengan tarif rumah sakit swasta.''

Dia juga menegaskan, hasil rapat internal itu akan dijadikan rekomendasi dan dilaporkan pada sidang paripurna. ''Sebab, ini menyangkut perda.'' (G12-19m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA