| Selasa, 05 Juli 2005 | PANTURA |
Tertunda, Pengadaan 2.435 Drum Aspal
BATANG - Pengedropan aspal di Kabupaten Batang tertunda. Padahal sesuai dengan surat perintah kerja (SPK), aspal itu sudah harus dikirim pada Kamis (30/6). Namun, hingga Senin (4/7) ternyata rekanan pemenang tender belum mengirim. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang melalui Bagian Administrasi Pembangunan memesan 2.435 drum aspal dengan nilai Rp 1.004.437.000. Lelang itu dimenangkan oleh sebuah CV dari Semarang. Aspal itu sebetulnya sudah dinantikan oleh masyarakat di desa-desa khususnya yang mendapat bantuan stimulan dari Bupati Bambang Bintoro SE. Sejak Sabtu (2/7), Kabag Administrasi Pembangunan Drs Sabino Suwondo menuturkan, dirinya banyak didatangi kepala desa (kades) yang menanyakan jatah aspal untuk desanya. "Kami mohon maaf kepada para kades yang sampai kini belum bisa melanjutkan pengaspalan jalan. Sebab, aspal belum dikirim ke Batang," ujar dia. Pihaknya sudah mengonfirmasikan kepada rekanan melalui panitia lelang, Kun Maryanto SIP, agar segera mengirimkan aspal itu. "Pak Kun sudah saya perintahkan untuk mengontak rekanan yang memenangkan pengadaan aspal itu." Tidak Asal Terima Sabino mengemukakan, sesuai dengan pesanan, aspal yang akan dikirim itu harus memiliki kualitas tertentu. Untuk itu, pihaknya akan membuka sampel dalam drum bila sudah dikirim nanti. Agar benar-benar dijamin mutunya, aspal itu akan dikirim ke laboratorium. "Kami tidak asal terima selanjutnya didistribusikan ke desa-desa. Begitu datang, kami akan meneliti dulu sesuai dengan perjanjian. Untuk itu, akan diuji di laboratorium," ujar alumnus APDN Srondol 1984 yang menamatkan S1-nya di Fisipol UGM itu. Kun Maryanto ketika dimintai konfirmasi lewat ponselnya tidak membantah bahwa aspal pesanan belum dikirim. Menurut keterangan dia, keterlambatan itu karena ada permintaan pengunduran pekerjaan (waktu). "Dengan berbagai alasan, rekanan minta perpanjangan waktu pengiriman aspal. Karena dalam peraturan diperbolehkan, saya beri tenggang waktu dua minggu. Terhitung 1-14 Juli ini harus segera dikirim," tandas Kun. Selanjutnya, jika hingga batas waktu toleransi aspal tidak segera dikirim, rekanan akan dikenai sanksi denda 5% dari nilai kontrak. Kemudian, akan dilakukan sita jaminan Rp 50 juta. "Yang terakhir, bila sampai tidak bisa memenuhi sesuai dengan yang dijanjikan akan kami black list selama dua tahun." Menurut penuturan dia, aspal itu dinantikan di desa-desa. Masalahnya, banyak yang desa yang mengerjakan pembangunan jalan. Tahap akhir yang ditunda sekarang ini adalah pengaspalan. Karena itu, tidak mengherankan jika beberapa kades banyak yang datang menanyakan soal kedatangan aspal. (ar-50j) |