logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 05 Juli 2005 WACANA
Line

BPIH Naik, Kualitas Pelayanan?

Oleh: Toto Sugiarto

PEMERINTAH, dalam hal ini Departemen Agama dengan Komisi VIII DPR-RI, 27 Juni lalu telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2006 yang mengalami kenaikan 64,21 dolar AS dan penurunan rupiah Rp 240.939.

Nilai BPIH 2006, untuk zona I (Aceh, Medan Batam) sebesar 2.632,44 dolar AS dan Rp722.327 untuk komponen di dalam negeri, zona II (Jakarta, Solo dan Surabaya) 2.732,44 dolar AS dan Rp722.327 dan zona III (Makassar, Banjarmasin dan Balikpapan) 2.842,44 dolar AS dan Rp722.327.

Dengan menggunakan asumsi nilai tukar per dolar AS dengan rupiah Rp 9527, setiap calon jemaah haji akan membayar untuk zona I Rp 25.301.582,88, zona II Rp 26.754.282,88 dan zona III Rp 27.802.252,88.

Komponen penerbangan sendiri mencapai 45,60% dari BPIH, dengan tarif untuk zona I 1.235 dolar AS, zona II 1.335 dolar AS dan zona III 1.445 dolar AS. Sedangkan komponen biaya operasional haji di Arab Saudi 51,60 % senilai 1.397,44 dolar AS dan komponen operasional haji dalam negeri 2,80% senilai Rp 722.327.

Menteri Agama M Maftuh Basyuni dalam raker dengan DPR tersebut mengatakan, sejumlah efisiensi telah dilakukan terhadap komponen BPIH, namun besaran BPIH tetap tidak dapat diturunkan karena terjadi kenaikan pada biaya penerbangan haji.

Hal yang menarik dari proses pembahasan BPIH 2006 kali ini, yaitu DPR dan Pemerintah sama-sama berupaya menekan nilai pembiayaan BPIH 2006 melalui rapat pembahasan yang intensif dan kajian yang mendalam, baik di tingkat panja maupun komisi.

Pungutan

Sudah menjadi rahasia umum, jika calon haji Indonesia, selain melunasi BPIH juga harus membayar sejumlah pungutan. Dari mulai mengurus surat menyurat di kelurahan/desa dan kecamatan, periksa kesehatan, biaya manasik, pengambilan koper dan seragam.

Bahkan ada juga panitia haji daerah yang memungut zakat, infak, dan sedekah (ZIS), sumbangan pembangunan rumah ibadah dan kegiatan sosial lainnya yang tidak terkait dengan ibadah haji. Besarnya pungutan tersebut sangat variatif, namun yang jelas semakin memberatkan para calon haji.

Sebagai contoh, untuk calon haji asal Kabupaten Majalengka tahun 2006, harus membayar pungutan di luar BPIH senilai Rp 1. 645.000, yang diperuntukkan bagi pemeriksaan kesehatan, transportasi dari dari daerah asal ke embarkasi haji, seragam, bimbingan manasik , honor penceramah, honor petugas, konsumsi persiapan alat peraga, penerangan, air, persiapan obat-obatan, pengembangan yayasan dan sumbangan untuk Islamic Center.

Lain lagi, calon haji yang bergabung dengan KBIH, pungutan yang menyertainya akan jauh lebih besar. Mengurus mutasi saja dari kabupaten yang satu ke kabupaten lainnya dalam satu provinsi, sebuah KBIH di Cirebon memungut biaya Rp 800.000. Sedangkan untuk pemeriksaan kesehatan kolektif yang dikoordininasi KBIH dipungut biaya Rp 200.000.

Nah, pungutan di luar BPIH inilah yang seharusnya dipangkas dan ditiadakan dengan cara pemerintah daerah punya kemauan untuk mengalokasikan APBD-nya guna mendukung penyelenggaraan haji sebagai bagian dari pelayanan pemerintah daerah bagi warganya yang menunaikan ibadah haji.

Peningkatan Pelayanan

Hampir setiap musim haji selesai, selalu diiringi dengan munculnya berbagai keluhan jamaah terhadap penyelenggaraan haji. Keluhan yang paling sering dilontarkan jemaah berkaitan pelayanan petugas, akomodasi dan konsumsi selama di Arab Saudi dan kegiatan bimbingan manasik yang dirasakan belum memadai.

Tuntutan masyarakat, khususnya para calon haji selanjutnya setelah BPIH 2006 mengalami kenaikan adalah peningkatan kualitas pelayanan kepada jamaah haji, baik selama mereka di Tanah Air, maupun ketika melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi.

Sesuai dengan Undang-Undang No17 Tahun 1999, pasal 5, penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik-baiknya melalui sistem dan manajemen penyelenggaraan yang baik agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar dan nyaman sesuai dengan tuntunan agama, sehingga jamaah dapat melaksanakan ibadah secara mandiri dan memperoleh haji mabrur.

Prioritas peningkatan pelayanan jamaah haji selama di Tanah Air adalah bimbingan manasik haji yang intensitasnya perlu ditingkatkan dengan model penyajian yang menarik dan mudah dipahami.

Selain paket buku manasik yang ada, kemajuan teknologi informasi juga dapat dimanfaatkan untuk penyajian visual manasik dan penyuluhan dalam bentuk VCD/DVD yang dikemas secara menarik, lengkap dan sesuai dengan kebutuhan jamaah.

Selain melibatkan ormas Islam, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), kegiatan manasik haji dapat mengoptimalkan peran dan fungsi KUA sebagai unit pelayanan Departemen Agama terdepan. Personel KUA dilibatkan sebagai tutor bimbingan manasik haji bagi calhaj di wilayahnya, karena secara psikologis dan sosial, mereka paling dekat dan memahami karakter dan budaya calon haji.

Pola perekrutan petugas haji pun harus diperbaiki, dengan menekankan pada profesionalisme, berdedikasi, amanah, dan berakhlak karimah. Petugas haji yang dibutuhkan di Tanah Air maupun Arab Saudi adalah petugas haji yang penuh ikhlas dan bersedia melayani jamaah dengan baik.

Peningkatan pelayanan jamaah haji di Arab Saudi, yang harus diperbaiki dan ditingkatkan adalah menyangkut akomodasi jamaah, baik di Makkah maupun di Madinah. Pada musim haji 2005, masih dijumpainya kualitas pondokan di Makkah dan Madinah yang kurang baik dan letaknya dikeluhkan jamaah.

Penyediaan makan selama jamaah berada di Madinah disambut positif, namun untuk tahun mendatang perlu dipersiapkan dengan baik menyangkut menu yang disajikan dan cara pendistribusiannya ke jamaah yang efektif dan bermanfaat.

Masih ada sederetan panjang perbaikan pelayanan haji yang harus dilakukan. Momentum kenaikan BPIH 2006 juga menjadi salah satu pendorong keingingan masyarakat agar pelayanan haji ditingkatkan dan semakin baik. Bahkan mewacana pula agar penyelenggaraan haji dilakukan oleh sebuah badan mirip Badan Tabung Haji Malaysia. Namun semua itu, berpulang pada ikhtiar pemerintah dan umat Islam Indonesia untuk mewujudkannya. (24)

- Toto Sugiarto, pengasuh Jurnal Medina, Jakarta.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA