| Selasa, 05 Juli 2005 | MURIA |
Besok, KPUD Rekap Suara PilbupBLORA - Jika tidak ada aral, pada Rabu (6/7) besok Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Blora akan menyusun berita acara penerimaan dan rekapitulasi jumlah suara hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 27 Juni lalu. Anggota KPUD Achmad Zakki SIP kepada Suara Merdeka mengemukakan, penetapan 6 Juli untuk merekapitulasi setelah mengadakan rapat pleno. Selain itu, juga didasarkan pada penyusunan berita acara penerimaan dan rekapitulasi jumlah suara yang dilaporkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) ke KPUD. Alumnus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu mengungkapkan, hingga kemarin sebagian besar PPK telah melaporkan hasil rekapitulasi jumlah suara pilbup. ''Namun, masih ada PPK yang belum melaporkannya,'' ujar Zakki. Meski demikian, Zakki menyebutkan, semua laporan rekapitulasi jumlah suara pada hari ini dipastikan sudah masuk ke KPUD. Zakki mengatakan, penyusunan berita acara penerimaan dan rekapitulasi jumlah suara bersifat terbuka. Artinya, semua warga yang berminat boleh hadir. ''Kalau mau melihat langsung, silakan datang ke KPUD,'' ajaknya. Dia menyebutkan, pihaknya juga mengundang semua anggota PPK, pejabat eksekutif, dan legislatif. KPUD pun mengundang pasangan calon bupati dan wakil bupati, tim kampanye, serta para saksi dari masing-masing pasangan calon. Soal Politik Uang Sementara itu, penyidik Polres Blora akan melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan politik uang ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Kapolres Blora AKBP Drs H Zainal Arifin Paliwang melalui Kasatreskrim AKP Yohan Setiajid SH berjanji segera menyelesaikan pemberkasan penyidikan kasus uang dalam pilkada di Desa Turirejo Kecamatan Jepon. ''Kami masih terus melakukan penyidikan. Dalam waktu dekat ini, seluruh berkas akan kami limpahkan ke kejaksaan,'' ujarnya. Berkaitan dengan hal itu, anggota Panwas Pilkada Blora dari unsur kejaksaan Jaka Suparna SH kepada Suara Merdeka menyatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diterima Kejari. Proses selanjutnya, menurut Jaka, Kejari akan menunggu pelimpahan berkas dari penyidik. Jika sudah lengkap, berkas segera dilimpahkan ke pengadilan. Sebagaimana diberitakan, anggota Polres Blora menyidik beberapa tersangka kasus pelanggaran pilkada berupa kasus politik uang. Menurut Kasatreskrim Yohan, setelah diusut akhirnya yang diproses hanya tersangka S, warga Desa Kemiri, Jepon. Bersamaan dengan itu, pihaknya telah menyita barang bukti berupa uang Rp 5.000. Ditanya tentang pasal yang disangkakan adalah Pasal 117 ayat 2 UU No 32 dengan ancaman hukuman paling singkat dua bulan dan paling lama 12 bulan atau hukuman denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 10 juta. Dia juga menyatakan dalam pemeriksaan terungkap, pelanggaran tersebut dilakukan tersangka atas inisiatif pribadi. ''Jadi, bukan diperintah oleh salah satu calon bupati,'' tambah Yohan. (aiz,ud-54jm) |