| Selasa, 05 Juli 2005 | MURIA |
Anggota Polsek Tayu Dihukum Tiga TahunPATI - Anggota Polsek Tayu Bripda Nur Achmad Effendi kemarin dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati. Pasalnya, saat bertugas dia terbukti lalai hingga menyebabkan nyawa orang lain hilang. Di samping itu, Majelis Hakim yang diketuai Nuhantoro SH mengharuskan terhukum membayar biaya perkara Rp 2.000. Atas putusan tersebut, penasihat hukum Nur Achmad, Sulistyono SH dan Agus Wibowo SH, menyatakan pikir-pikir. Menjawab wartawan seusai persidangan, penasihat hukum tersebut mengemukakan, besar kemungkinan pihaknya akan mengajukan banding. Selama persidangan, terhukum juga didampingi tim penasihat hukum dari Polda Jateng, yaitu Kartono SH, Sugiharto SH, Masruroh SH, dan Sapto Yohanis SH. Jaksa penuntut umum (JPU) Lilik Setyawan SH yang menuntut dengan hukuman empat tahun penjara potong tahanan juga menyatakan pikir-pikir. Hal-hal yang meringankan, selama persidangan terhukum bersikap sopan. Kemudian, belum pernah dihukum dan masih muda sehingga diharapkan masih bisa memperbaiki kesalahannya. Hal-hal yang memberatkan, terpidana selaku anggota Polri tidak bersikap hati-hati dalam bertugas serta tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Laksanakan Patroli Peristiwa yang menyebabkan Nur Achmad dimejahijaukan bermula ketika dia sedang melaksanakan patroli di Jalan Raya Tayu-Jepara Km 4, di pertigaan jalan lingkar Tayu masuk wilayah Desa Pundenrejo, Kercamatan Tayu. Saat itu, terhukum melihat tiga orang mengendarai motor melaju dari timur ke barat dengan kecepatan tinggi. Ketiganya adalah Abdul Hadi, Kunarto, dan Sutrisno, semua warga Desa Bulungan, Kecamatan Tayu Karena berboncengan tiga dan tidak mengenakan helm, Nur lalu mengejarnya. Sebagaimana terungkap melalui keterangan para saksi pada sidang-sidang sebelumnya, begitu anggota polisi itu dapat mendekati motor, dia langsung mengayunkan kaki dan menendang motor korban hingga jatuh ke arah kanan jalan. Kejatuhan tiga pengendara motor itu persis di bawah sebuah truk pengangkut ketela pohon yang muncul dari arah berlawanan. Akibatnya, dua orang meninggal seketika di lokasi sedangkan seorang lainnya tewas setelah beberapa saat dirawat di Rumah Sakit Kristen (RSK) Tayu. Majelis Hakim memvonis terhukum bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, yaitu karena kelalaiannya mengakibatkan nyawa orang lain hilang. Selama sidang berlangsung, warga Desa Bulungan dan keluarga korban selalu hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan. (ad-54j) |