| Selasa, 05 Juli 2005 | MURIA |
KRPK Tuntut Tersangka Korupsi Ditahan
KUDUS - Pengusutan kasus dugaan korupsi anggota DPRD Kudus periode 1999 - 2004, hingga sekarang dianggap masih sebatas wacana. Pasalnya, pihak kejari yang mengusut kasus tersebut dinilai belum melakukan tindakan hukum terhadap para tersangka dugaan korupsi Rp 22,9 miliar itu. Pernyataan tersebut disampaikan koordinator Komite Rakyat Penangkap Koruptor (KRPK) Kholid Mawardi, di sela - sela aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Kudus. Aksi itu sendiri diikuti oleh 15 orang. Dimulai dari kawasan Alun-alun Simpang Tujuh pukul 13.00. Aktivis KRPK sempat menggelar orasi dan membagi-bagikan selebaran kepada masyarakat yang melintas di kawasan tersebut. Akhirnya mereka menuju kantor kejari, yang jaraknya sekitar 500 meter dari alun-alun dengan berjalan kaki. Menurut Kholid, aksi tersebut merupakan sebuah keprihatinan atas ''ketidakberanian'' aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan memenjarakan para pelaku korupsi. Pihaknya juga mminta agar aparat segera menyita aset kekayaan mereka yang diduga diperoleh dari hasil korupsi. Jika tidak segera ditahan, kata dia, kemungkinan mereka akan menghilangkan alat bukti kasus yang cukup menyita perhatian warga Kota Kretek tersebut. ''Penahanan adalah sebuah keharusan. Hendaknya hal itu jangan hanya berhenti dalam batas wacana saja,'' pintanya. Surat Pernyataan Pelaku aksi dalam aksinya juga mendesak Kajari, Purwadi SH untuk menandatangani surat pernyataan yang telah mereka buat. Isinya berupa kesanggupan untuk segera menahan delapan tersangka korupsi Dewan yang telah ditetapkan sebelumnya. Namun, desakan dari simpatisan KRPK tersebut sia-sia. Pada saat itu, Purwadi tak berada di kantor. ''Pak Kajari sedang ada keperluan di luar,'' kata Kasi Pidana Umum Kejari Sukarman yang menemui para peserta aksi. Saat itu sempat terjadi adu argumentasi antara Sukarman dan perwakilan KRPK. Sukarman menegaskan, pihaknya terus mengusut kasus tersebut. Sekarang ini masuk ke proses penyidikan. Sedangkan KRPK ngotot agar ada bukti hitam di atas putih bahwa kejari akan segera menahan para pelaku. ''Tentunya, hal itu harus ada mekanisme dan prosedurnya. Jika asal menahan, tentu akan bertentangan dengan hukum berlaku,'' ujarnya. Akhirnya, sesuai kesepakatan yang dibuat kedua pihak, mereka akan datang lagi ke kantor kejari pada Selasa (5/7) pukul 11.00, untuk melihat apakah surat pernyataannya direspons kajari atau tidak. Sukarman berjanji memberikan pernyataan sikap tersebut kepada Purwadi. (H8-54) |