| Selasa, 05 Juli 2005 | SEMARANG |
Pimpinan DPRD Tolak Pembentukan Fraksi PKSSALATIGA - Usulan pembentukan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditolak pimpinan DPRD Kota Salatiga. Padahal dalam UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi dasar usulan PKS tersebut diperbolehkan membentuk fraksi dengan jumlah anggota minimal tiga orang. ''Kami menyayangkan penolakan pimpinan DPRD atas usulan itu. Namun kami memaklumi kalau UU yang baru tersebut belum ada PP-nya, sehinga tatib DPRD belum menyesuaikan,'' ujar Budi Santoso, anggota DPRD dari PKS DPRD Salatiga, kemarin. Menurut Budi, pimpinan DPRD telah mengakomodir keinginan PKS untuk membuat fraksi sendiri. Bahkan telah mengonsultasikan usulan tersebut ke Biro Otonomi Daerah Pemprov Jateng. Dijelaskan, pembentukan fraksi baru telah dilakukan PKS di DPRD Kudus dan Tegal, dan apa yang telah dilakukan daerah lain ternyata efektif untuk menunjang kinerja partai di parlemen. Selain itu, kata Budi, dengan adanya fraksi maka DPRD dari PKS lebih mudah mengakomodasi kepentingan massa pendukungnya. Wakil Ketua DPRD Kasmun Saparaus mengatakan, usulan yang disampaikan anggota DPRD dari PKS itu sah-sah saja. Sebab, dalam UU 32 Tahun 2004 memang terdapat ketentuan seperti yang dimaksudkan oleh PKS. Namun Kasmun mengingkatkan, kalau tatib DPRD yang telah disusun beberapa waktu lalu belum mengakomodir UU 32 Tahun 2004, di mana dalam tatib itu anggota fraksi minimal berjumlah lima orang. ''Kami juga telah mengirim surat balasan kepada anggota DPRD dari PKS. Kami juga tidak akan mengagendakan hal itu dalam kegiatan DPRD pada bulan ini,'' ujar Kasmun. (H2-51d) |