logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 04 Juli 2005 WACANA
Line

Sulitnya Memberantas Kejahatan Narkoba

Oleh: Helly Sulistyanto

PEREDARAN dan penyalahgunaan narkotika serta psikotropika (selanjutnya disebut narkoba) di Indonesia sudah pada taraf yang mengkhawatirkan. Kalau kita amati berita-berita di berbagai media, baik cetak maupun elektronik, setiap hari kita dapati kejahatan narkoba.

Hal ini mengindikasikan begitu mudah seseorang mendapatkan narkoba, secara legal maupuan ilegal, yang pada akhirnya akan mengancam dan merusak generasi muda sebagai generasi penerus bangsa. Maraknya penyalahgunaan narkoba jelas berakibat buruk terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia yang menjadi salah satu modal pembangunan nasional.

Bahaya penggunaan narkoba tidak mengenal waktu, tempat dan strata sosial seseorang. Narkoba akan selalu mengancam dan menghantui di mana pun dan kemana pun kita berada. Narkoba mampu menembus batas dimensi ruang dan waktu.

Obat terlarang ini, mampu menyentuh dan merambah seluruh lapisan masyarakat. Mulai pelajar, mahasiswa, kalangan profesional, selebritis, akademisi, birokrat (legislatif maupun eksekutif), bahkan aparat penegak hukum (oknum Polri-TNI), serta atlet olahraga, kini juga terjamah oleh obat yang membuat sengsara.

Penyalahgunaan narkoba suatu ancaman yang faktual, khususnya terhadap eksistensi generasi muda, mengingat umumnya konsumen adalah pemuda. Dewasa ini, di lndonesia sedikitnya empat juta orang menjadi korban ketergantungan terhadap narkoba. Setidaknya tiga korban meninggal dunia per hari akibat pemakaian obat pembawa maksiat.

Dikatakan sebagai pembawa maksiat. karena penggunanya akan mengalami kerusakan mental, fisik dan sosial. Perlu diketahui, bahwa angka-angka tersebut diperoleh dari kasus-kasus yang dilaporkan. Sedangkan yang tidak dilaporkan, justru lebih besar jumlahnya. Ibarat fenomena gunung es, yang tampak dipermukaan Iaut lebih kecil daripada yang tidak tampak.

Kejahatan Meningkat

Akibat yang ditimbulkan atas penggunaan dan ketergantungan narkoba, perubahan karakter manusia. Menimbulkan kecenderungan tindak kejahatan meningkat, baik kualitas maupun kuantitasnya.

Menyadari akibat yang ditimbulkan dapat memusnahkan satu generasi anak bangsa ini, diperlukan komitmen nasional dan gerakan proaktif di atas keyakinan "menabuh genderang perang" terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, menuju Indonesia Baru.

Pada awalnya narkotika dan obat-obat terlarang lainnya (psikotropika) diperlukan sebagai salah satu sarana dan prasarana dunia medis. Penggunaan dan penyalahgunaan narkoba pada akhirnya merupakan fenomena perjalanan peradaban anak manusia tren dan gaya hidup modern.

Dengan semakin mudahnya orang mendapatkan narkoba, muncul gejala sosial berupa kejahatan-kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kejahatan narkoba adalah kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan narkoba merupakan payung dari segala kejahatan.

Bentuk kejahatan yangt akhir-akhir ini muncul, di antaranya pembuatan uang palsu, senjata api, penyelundupan, perampokan, penganiayaan, pembunuhan, subversi, pencurian, prostitusi, dan lain-lain.

UU No 22 Tahun 1997

Sebagai respon dari bahaya penyalahgunaan narkoba, pemerintah telah membuat produk hukum berupa Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Kedua produk hukum ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar dapat berfungsi efektif.

Karena keterlibatan, kepedulian dan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Perlu kita sadari bersama, sindikat narkoba merupakan sindikat yang terorganisasi. Yakni, dilakukan oleh mereka dengan tingkat profesionalisme tinggi, didiikung dana yang besar dan memiliki jaringan internasional. Terbatasnya jumlah dan kemampuan personil menjadi kendala hambatan penanggulangan penyalahgunaan narkoba, Lebih ironis lagi manakala aparat penegak hukum mem- back-up aktivitas sindikat narkoba karena rnenjadi bagian dari sindikat itu sendiri.

Bertitik tolak dari upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba, langkah-langkah strategis yang harus dilakukan pre-emtif, yaitu pencegahan secara dini dengan cara sosialisasi terhadap bahaya narkoba. Pre-Emtif ini akan lebih efektif apabila pada tiap-tiap keluarga menjaga agar dalam lingkungan keluarga terbebas dari narkoba.

Preventif; yaitu penggalangan seluruh warga masyarakat untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba (berupa bimbingan dan penyuluhan melalui sarana media cetak, elektronik dan ceramah).

Represif; yaitu tindakan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya, dengan menggunakan perangkat hukum dan fungsi pengawasan. Rehabilitasi, yaitu upaya dalam rangka pengobatan terhadap korban penyalahgunaan narkoba, melalui pengobatan secara medis maupun bimbingan.

Kenyataan menunjukkan semakin banyak warga Indonesia yang mengalami ketergantungan dan meninggal sebagai akibat penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang telah mengatur hukuman berat bagi produsen, pengedar dan pemakai, belum dapat berjalan efektif. Karena masih ada kendala psikologis. Maka perlu mengedepankan mentalitas-moralitas aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan) secara baik.

Upaya Penanggulangan

Komitmen penanggulangan penyalahgunaan narkoba merupakan tugas dan kewajiban setiap warga masyarakat. Utamanva para aparat penegak hukum sebagai pilar penegakkan hukum .

Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba harus pula dipandang dan identik sebagai tanggung jawab seluruh vvarga negara pada ancaman hilangnya sebuah generasi penerus di masa mendatang.

Dari beberapa hal tersebut timbul permasalahan mengapa penyalahgunaan narkoba sulit untuk diberantas? Ada beberapa masalah namun yang paling urgen adanya permasalahan bahwa kejahatan mengenai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba lain dengan kejahatan yang lainnya.

Dalam kejahatan apa saja tentu ada korbannya, yaitu yang dibunuh dan pembunuhnya. Demikian halnya denga kejahatan penganiayaan, penipuan, pemerkosaan. Dalam tindak kejahatan ini, selalu ada pelaku dan korbannya (criminal and victim).

Akan tetapi lain halnya dengan kejahatan narkoba, yang menjadi korbannya sekaligus pelaku. Yaitu pengguna itu sendiri yang sekaligus menjadi pelaku dan korban. Permasalahan lainnya, kejahatan narkoba adalah kejahatan yang terorganisir. Vonis-vonis pengadilan terhadap para pelaku kejahatan narkoba hanya dijatuhi hukuman yang sangat ringan.

Negeri kita yang gemah ripah loh jinawi, sekarang ini bukan lagi tempat transit bagi perdagangan narkoba. Melainkan telah menjadi wilayah tujuan (konsumen) dan bahkan sebagai salah satu negara produsen, sehingga di bumi pertiwi narkoba tersebar bertedar luas dimana-mana dan mudah diperoleh, karena telah tumbuh subur bagai jamur di musim hujan.

Sebagai penutup tulisan ini, saya menitipkan semangat kepada aparat penegak hukum, agar penumpasan yang dilakukan kepada para penyalahgunaan dan pengedar barang haram secara gelap, dilakukan tanpa pandang bulu. Selain itu, tidak bargaining dengan rayuan berupa iming-iming berbentuk materi.

Sedangkan kepada generasi muda, marilah mulai saat ini berani mengatakan tekad "Tidak untuk narkoba" (11)

-H. Helly Sulistyanto SH, Ketua Umum DPD Granat Jawa Tengah.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA