logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 04 Juli 2005 WACANA
Line

tajuk rencana

Masa Sulit Mengadang Industri Perbankan

- Pada semester kedua 2005, perbankan nasional diperkirakan menghadapi kondisi yang menyulitkan, termasuk antara lain risiko likuiditas. Menurut Eko B Supriyanto, Direktur Biro Riset Infobank, pengumuman bank jangkar yang direncanakan dilakukan Desember dan pencabutan program penjaminan pada September menjadi bahaya laten bagi perbankan yang tidak kokoh dari segi manajemen dan permodalan. Di samping itu, proses konsolidasi, pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan impelementasi Paket Kebijakan Januari 2005 menjadi tantangan cukup berat bagi bisnis perbankan. Perbankan nasional juga masih berada dalam suasana traumatis akibat kredit macet bank-bank BUMN yang menyeret beberapa direksinya ke tahanan.

- Dari sisi kebijakan moneter, industri perbankan di Tanah Air kini masih berada dalam situasi ''panas''. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 7/2005 tentang Penyeragaman Kualitas Aktiva Produktif membuat kondisi makin berat karena harus mengevaluasi ulang kondisi debitor. Pengungkapan kasus-kasus kredit macet di bank BUMN yang tidak proporsional mengakibatkan trauma dan menyebabkan fungsi intermediasi akan mengalami masalah, khususnya dalam pembiayaan sektor korporasi dan infrastruktur. Sementara itu kredit konsumsi makin penuh persaingan, karena bank-bank BUMN juga mengarah ke sektor tersebut. Bisa dibayangkan betapa kompleks masalah yang dihadapi kalangan perbankan. Hanya bank yang kuat dan telah teruji yang akan mampu bertahan.

- Di antara berbagai persoalan yang dihadapi industri perbankan ada dua hal yang diperkirakan menimbulkan dampak serius. Yakni, pengumuman bank jangkar yang akan dilakukan Bank Indonesia (BI) Desember 2005, serta penghapusan program penjaminan dana nasabah bank secara menyeluruh pada 22 September 2005. Pengumuman bank-bank jangkar kemungkinan besar bakal menyebabkan kegelisahan pasar perbankan, khususnya bagi yang tidak terpilih menjadi bank jangkar karena dinilai tidak punya masa depan. Penilaian demikian tentu berpengaruh sangat besar terhadap penghimpunan dana pihak ketiga bank bersangkutan. Logikanya, siapa yang mau memercayakan uangnya kepada bank yang tidak punya masa depan?

- Pengumuman bank jangkar yang berdekatan dengan penghapusan program penjaminan diperkirakan juga akan memperbesar relokasi atau pemindahan dana nasabah dalam jumlah cukup signifikan. Penghapusan program penjaminan sendiri diduga mengakibatkan relokasi dana dari bank yang oleh nasabah dianggap kurang sehat ke bank yang dianggap sehat. Para nasabah memilih bank yang dianggap sehat berdasarkan informasi yang mereka terima. Memang, setelah 22 September 2005 masih ada program penjaminan terbatas untuk simpanan, yakni maksimal Rp 5 miliar. Pemerintah akan menurunkan simpanan masyarakat di bank yang dijamin mulai 22 Maret 2006. Meski demikian relokasi dana diperkirakan mulai terjadi pada September.

- Di samping itu, diperkirakan akan terjadi perubahan pasar perbankan. Peran bank BUMN makin kecil, sedangkan bank swasta asing kian besar. Kondisi seperti itu menyebabkan tingkat persaingan bertambah tajam. Apalagi beberapa bank swasta sekarang sudah masuk pasar mikro yang selama ini digarap oleh BPR. Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) pun sudah sejak beberapa waktu lalu ''berteriak'', karena merasa segmen pasarnya diganggu oleh kehadiran unit simpan pinjam sebuah bank swasta nasional yang sahamnya dimiliki oleh investor asing. Sepanjang persaingan itu berjalan secara sehat, tentulah tidak ada masalah. Tetapi yang perlu diwaspadai adalah pemanfaatan celah-celah peraturan untuk bertindak curang.

- Untuk mempertahankan kondisi perbankan nasional dan menjaga agar tetap mampu menjalankan fungsi intermediasinya, beberapa langkah harus dilakukan. Antara lain pemerintah harus menjaga konsistensi kebijakan dan mengurangi ekonomi biaya tinggi. Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Biro Kredit juga sangat penting agar percepatan fungsi intermediasi berjalan lebih optimal. Pembatasan kepemilikan bank penting untuk menghindari moral hazard dan dominasi kepemilikan. Untuk mempercepat konsolidasi perbankan BI perlu memberi insentif kepada bank yang melakukan merger. Misalnya insentif yang menyangkut kolektibilitas kredit, dan batas maksimum pemberian kredit pada bank hasil penggabungan usaha tersebut.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA