| Senin, 04 Juli 2005 | EKONOMI |
BI: Simpan Devisa di Bank Dalam Negeri
JAKARTA- Bank Indonesia (BI) mengharapkan para eksportir Indonesia bersedia menempatkan devisa hasil penjualan ekspornya di bank dalam negeri. Sehubungan dengan itu, sejak awal bulan ini BI menaikkan suku bunga penjaminan dolar AS ke level 2,75 persen.Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia Aslim Tadjuddin penetapan suku bunga ini sejalan dengan upaya BI untuk tetap mengawal stabilitas nilai tukar rupiah. ''BI akan tetap berada di pasar dan melakukan intervensi bila diperlukan,'' ujarnya di Jakarta, kemarin. Dia menjelaskan BI juga akan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah, terkait pemenuhan kebutuhan dolar AS sejumlah BUMN seperti Pertamina dan PLN. Selain itu, lembaganya juga sudah mengeluarkan PBI 7/14/2005 tentang pembatasan transaksi valas, untuk meredam efek spekulasi dalam pelemahan rupiah. "Faktor domestik pelemahan rupiah adalah meningkatnya permintaan dolar Pertamina, dan banyak korporasi yang butuh dolar untuk bayar utang yang jatuh tempo," ujarnya. Sedangkan, faktor eksternal naiknya suku bunga The Fed, meningkatnya harga minyak dan melemahnya hampir semua mata uang kuat regional. BI juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI ) No 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum. Beberapa hal penting yang diatur dalam PBI tersebut antara lain Pasal 2 ayat 1 dimana Bank wajib memenuhi jumlah Modal Inti paling kurang sebesar Rp 80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) pada tanggal 31 Desember 2007. Sedangkan ayat yang kedua, Bank yang telah memenuhi jumlah Modal Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya wajib memenuhi jumlah Modal Inti paling kurang sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) pada tanggal 31 Desember 2010. Sementara dalam Pasal 3 disebutkan bagi Bank yang pada saat mulai berlakunya ketentuan ini belum memenuhi jumlah Modal Inti minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direksi Bank wajib menyusun rencana pemenuhan Modal Inti minimum dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Adapun rencana pemenuhan jumlah Modal Inti minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam bentuk action plans pemenuhan Modal Inti minimum dan disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat 6 (enam) bulan untuk Bank yang belum go public dan 8 (delapan) bulan untuk Bank yang go public setelah berlakunya ketentuan ini. Sedangkan bagi bagi bank yang tidak bisa memenuhi Modal Inti minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib membatasi kegiatan usahanya . Lewat cara tidak melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum devisa. Serta membatasi penyediaan dana per debitur dan atau per kelompok peminjam dengan plafon atau baki debet paling tinggi Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia, penyediaan dana kepada Pemerintah dan Bank. (bn-59) |