logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 02 Juli 2005 SALA
Line

Tak Puas, Bisa Gugat ke PTUN

KOTA - Ahli hukum, Moh Jamin SH MH, menyarankan jika memang ada sebagian masyarakat yang tidak puas atas Surat Edaran (SE) Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang ketentuan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan atau kartu keluarga (KK) saat coblosan pemilihan kepala daerah (pilkada) lalu, maka bisa mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan begitu, akan diperoleh kepastian sah atau tidaknya SE tersebut.

"Kalau soal gugatan yang berkait dengan SE, maka lebih tepat ke PTUN. Namun jika berkait dengan perolehan suara, maka itu masuk sengketa pilkada, dan yang menangani gugatan adalah Mahkamah Agung (MA)," tuturnya, kemarin.

Meski demikian, ia tetap menyarankan tidak perlu mempersoalkan hasil pilkada, termasuk SE KPU. Pilkada dinilai sudah berjalan demokratis, sehingga semua sebaiknya menerima.

"Perkara SE KPU, cukup dijadikan umpan balik dari masyarakat untuk melangkah ke depan yang lebih baik jika menggelar pilkada lagi," tambahnya.

Sebagaimana diberitakan, beberapa elemen masyarakat mempersoalkan SE yang muncul sehari sebelum coblosan berlangsung. Mereka meminta hasil pilkada dibatalkan, karena SE tersebut dinilai cacat hukum, yakni tidak memberikan ruang untuk sosialisasi kepada masyarakat sehingga banyak yang kehilangan hak pilihnya.

Bahkan, salah satu kandidat wali kota, Hardono, mengaku kehilangan sekitar 55.000 suara yang diprediksi akan mendukung dia (SM, 1/7).

Jamin menyebutkan, SE KPU tersebut tidak bisa diklaim sebagai penyebab golput meningkat, yang juga mengakibatkan perolehan suara para kandidat turun atau bahkan hilang. SE KPU bukan satu-satunya penyebab golput tinggi, namun sangat kompleks. Apalagi, fenomena itu sudah mengemuka jauh-jauh hari.

"Tidak terlalu signifikan mengaitkan golput dengan peredaran SE sehari menjelang coblosan. Jadi tidak bisa diklaim begitu saja, karena golput sudah diprediksi akan muncul dalam jumlah cukup besar. Dari berbagai penelitian, fenomena itu selalu ada, yakni warga yang memang tidak punya pilihan dan merasa tidak terwakili aspirasinya oleh kandidat yang ada," kata Pembantu Dekan I Fakultas Hukum UNS itu.

Andai gugatan soal SE tersebut dikabulkan dan dilakukan pilkada ulang, ia juga tidak yakin komposisi perolehan suara setiap kandidat akan berubah.

Karena itulah, ia menyarankan agar semua pihak lebih baik menerima hasil pilkada dan tidak mempersoalkannya. Dari sisi pelaksanaan, pilkada sudah berlangsung baik, aman, tertib, dan lancar.

"Jadi, tidak perlu sampai mempersoalkan secara hukum, karena di samping butuh waktu dan tenaga, juga tidak banyak manfaatnya dari sisi pembelajaran politik," tandasnya.(an-27a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA