| Sabtu, 02 Juli 2005 | SALA |
Calon Siswa dari Luar Kota Dibatasi
KOTA -Penerimaan siswa baru sekolah negeri mulai taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) di Solo dilaksanakan serentak 4-7 Juli ini, sedangkan sekolah swasta 4-8 Juli 2005. Pengumuman penerimaan pada 13 Juli untuk sekolah negeri dan 14 Juli untuk swasta. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Petunjuk Teknis Penerimaan Siswa Baru TK/SD/SMP/SMA/ SMK/SLB tahun pelajaran 2005-2006 yang diedarkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) Surakarta. Surat bertanggal 29 Juni 2005 itu ditandatangani oleh Kepala Dispora Drs H Kuswanto MM. Pendaftaran dilaksanakan oleh calon siswa atau orang tua langsung ke sekolah yang dituju dengan menyerahkan Daftar Nilai Ujian Akhir Sekolah/Nasional, fotokopi STTB/ Ijazah/Surat Keterangan Hasil Ujian, serta mengisi formulir pendaftaran yang disediakan sekolah tempat mendaftar. Tiap calon siswa dapat mendaftar pada satu sekolah negeri atau swasta dan bisa pindah mendaftar dalam masa pendaftaran. Tetapi jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah maka sekolah bersangkutan dapat mengadakan seleksi. Kuswanto mengemukakan, setiap calon siswa mempunyai hak mendaftar ke sekolah yang diinginkan sepanjang mampu memenuhi persyaratan dan lolos seleksi. Namun idealnya siswa yang tinggal di suatu daerah melanjutkan sekolah di daerahnya. "Bagi siswa dari luar kota Solo jumlahnya bukan dikurangi, melainkan dibatasi, yakni setiap sekolah yang berada di kawasan kota maksimal 10% dari daya tampungnya," ujarnya, kemarin. Namun sekolah-sekolah di pinggiran Kota Solo, lanjut dia, boleh menerima siswa dari luar kota maksimal 15% dari daya tampungnya. Kebijakan itu dimaksudkan untuk memberi kesempatan calon siswa dari sekitar Solo untuk melanjutkan sekolah di Solo, namun tidak menyisihkan calon-calon siswa dari Solo sendiri. Setiap sekolah, kata dia, perlu mengumumkan daya tampung yang dimiliki pada saat permulaan pendaftaran. Pada hari-hari berikutnya pihak sekolah harus memasang jurnal penerimaan. "Jika ada sekolah yang belum terpenuhi daya tampungnya selama masa pendaftaran, maka diperbolehkan membuka pendaftaran gelombang II setelah mendapat izin dari Dispora," jelas Kuswanto.(D11-27v) |