| Sabtu, 02 Juli 2005 | PANTURA |
Atasi 178 Anak Gizi Buruk Disediakan Rp 482,88 JutaPEKALONGAN - Untuk mengatasi 178 anak gizi buruk dan 1.914 anak gizi kurang, Pemkot dalam tahun ini menganggarkan dana Rp 482,88 juta. Dari dana sejumlah itu, perinciannya Rp 407,8 juta untuk pemberian makanan tambahan (PMT) anak sekolah yang dikelola Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) serta Rp 75 juta untuk PMT anak balita yang dikelola Dinkes. Kepala Bapermas Kota Pekalongan Ir Candra Herawati yang ditemui di ruang kerjanya kemarin mengemukakan, anggaran itu diberikan setelah melihat kondisi luar Kota Pekalongan yang muncul busung lapar, polio, diare dan sebagainya. Anggaran it, akan dikeluarkan mulai Juli ini. Untuk dana PMT-AS, ujar Candra, akan dimanfaatkan untuk 4.620 anak sekolah pada 30 SD/MI yang para siswanya mayoritas dari keluarga miskin. Teknisnya akan diberikan dengan melibatkan PKK untuk memasak menu dengan pengawasan dari ahli gizi dari Dinkes agar kandungan proteinnya baik. Berkaitan dengan penanganan gizi buruk dan gizi kurang itu, ujar dia, sangat perlu posyandu di tiap-tiap kelurahan. Untuk itu, perlu adanya revitalisasi keaktifan 380 posyandu di Kota Batik dan evaluasi posyandu serta revitalisasi kader posyandu dengan registrasi/pendataan ulang kader posyandu. Di samping itu, juga perlu revitalisasi sarana dan prasarana posyandu. Revitaslisasi itu, lanjut dia, seperti tera ulang timbangan bayi, pengadaan KMS balita, ketersediaan obat-obatan, dan pemberian makanan tambahan. Dua Kali Sebulan Demikian pula kegiatan posyandu, juga perlu ditingkatkan yang semula sekali dalam sebulan menjadi dua kali. ''Kegiatan ini sangat perlu agar kader posyandu segera mengetahui keadaan balita di wilayahnya masing-masing. Dengan demikian, bila ada sesuatu yang perlu penanganan dari puskesmas maka bisa segera dilakukan,'' paparnya. Untuk itu, Candra kini mengusulkan ke provinsi agar kader posyandu di Kota Pekalongan yang saat ini berjumlah 1.935 orang mendapat biaya operasional. ''Selama empat bulan terakhir ini, satu kader mendapatkan Rp 5.000 per bulan. Ini perlu ditingkatkan menjadi Rp 10.000 per bulan,'' ujarnya. Menurut keterangan dia, berdasarkan SE Mendagri Nomor 411.3/536/SJ/1999, susunan organisasi revitalisasi posyandu mulai dari tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan hingga kota. Dengan demikian untuk tingkat kelurahan, penanggung jawabnya adalah ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), ketua harian TP PKK kelurahan/tokoh masyarakat, sekretaris ketua seksi di LPM, dan anggotanya kader posyandu, PLKB, dan instansi terkait di lapangan. Pada tingkat kecamatan, penanggung jawabnya adalah kasi kesra, sekretaris ketua TP PKK kecamatan dan anggota instansi terkait, puskesmas, organisasi keagamaan, Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE), Sistem Informasi Posyandu (SIP), dan UPT KB. (A15-17j) |