logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 02 Juli 2005 WACANA
Line

Teror yang Meresahkan

Oleh: Sudijono

BELAKANGAN ini terorisme semakin marak di mana-mana. Di Indonesia terorisme semakin tampak ke permukaan setelah Undang-undang Antisubversif dicabut. Kalau dahulu, sebelum teror terjadi sumbernya sudah "diamankan" oleh penguasa. Sayangnya, waktu itu aksi antiteror oleh aparat penguasa sering kebablasan, melanggar HAM, seperti menciduk, penembakan misterius - petrus, terjadinya orang hilang serta penculikan orang-orang yang dianggap berbahaya.

Kita baru sadar setelah kejadian bom Bali dua tahun yang lalu, perangkat KUHP untuk melawan teror kurang kuat, maka lahirlah Undang-undang Antiteror. Yang paling nampak kegiatan antiteror sesuai undang-undang tersebut hanyalah bagaimana menjerat para teroris ke meja hijau. Seorang teroris dapat saja dihukum mati atau mati terbunuh, tetapi teroris yang lain tetap dapat beraksi bahkan lebih dahsyat lagi. Risiko ini oleh dalang teroris sudah diperhitungkan karena tujuan mereka mengacaukan negara sudah tercapai.

Terorisme biasanya didalangi oleh orang-orang yang paham masalah intelijen. Namun di negeri ini masyarakat sangat apriori terhadap intelijen negara. Di masa lalu intelijen negara identik dengan melanggar HAM dan alat penguasa, padahal di negara lain intelijen negara seperti CIA, KGB, Mozart dan lain-lain yang terkenal jaring spionasenya adalah alat utama untuk memburu teroris, sehingga operasi intelijen di negara kita menjadi tumpul.

Pengertian Teror

Menurut kamus bahasa Inggris dan Indonesia Echols dan Shadaly, teror berarti perbuatan yang menimbulkan rasa ngeri atau kengerian. Teror dapat ditujukan kepada orang atau kelompok agar timbul rasa ngeri. Kondisi kengerian ini dapat dimanfaatkan oleh para teroris untuk mencapai tujuannya. Tujuan akhir teroris antara lain adalah kekacauan dalam masyarakat atau negara. Tujuan ini sangat dipengaruhi oleh motif tertentu seperti kepentingan pribadi, kelompok bahkan ideologi.

Dalam perang modern, dibagi dalam perang fisik dan perang psikologi atau perang urat syaraf (PUS). Terorisme merupakan bagian dari PUS yang pelaku dan dalangnya adalah sangat paham masalah intelijen. Jadi melawan intelijen adalah kontra intelijen, sehingga pemanfaatan intelijen negara sangatlah mengemuka.

Di Indonesia Badan Inteligen Negara (BIN) kurang mendapat perhatian bahkan masyarakat sangat apriori, orang menganggap BIN adalah alat kekuasaan dan selalu melanggar HAM. Oleh karena itu BIN harus mendapat perhatian penuh dari pemerintah terutama penyediaan dana, SDM, prasarana, profesionalisme agar dapat mengamankan negara secara penuh/ bulat.

Munculnya peledakan bom dan rumor bukan tiba-tiba saja terjadi, melainkan melalui skenario yang sistematis biasanya eskalatif. Sistematika ancaman dapat dikategorikan menjadi dua tahap. Tahap pertama, merupakan tahap penciptaan kondisi dengan membuat kekacauan berupa ancaman terhadap kelompok tertentu atau pejabat dan rumor-rumor yang menimbulkan konflik masa secara horisontal maupun vertikal. Kondisi akhir yang dikehendaki berujung pada konflik antara rakyat kecil dan penguasa.

Dalam tahap ini dapat terjadi pembunuhan orang atau tokoh masyarakat dan gangguan keamanan / ketertiban masyarakat. Faktor pelanggaran dan kejahatan pidana menjadi fokus dalam tahap ini. Tahap ke dua, terjadinya sabotase objek vital dan teror bom yang mengacaukan dan meresahkan masyarakat. Konflik antara rakyat dan penguasa akan menjadi lebih besar lagi, akhirnya menjadi gangguan keamanan dan kedaulatan negara.

Kondisi yang ingin diciptakan oleh teroris adalah kekacauan negara dan kegagalan pemerintah,bahkan pihak asing dapat terlibat karena kepentingannya dan mungkin persamaan ideologi yang akhirnya nengganggu kedaulatan negara.

Melawan Terorisme

Dalam perang masa kini, agar tidak terjadi korban lebih banyak, menangkal lebih baik daripada menanggulangi, karena apabila ditunggu sampai teroris beraksi kemungkinan korban jiwa raga dan harta benda menjadi sangat besar. Dalam pepatah kesehatan mencegah lebih baik daripada mengobati, maka penyakit terorisme perlu dicegah lebih dini melalui operasi tertutup atau operasi intelijen sebagai operasi utama. Untuk itu peran BIN dalam menangkal terorisme perlu diperbesar. Seluruh komponen masyarakat , pemerintah, DPR sebaiknya mendukung hal ini sepanjang BIN berdiri di atas kepentingan negara. Menanggulangi terorisme dapat dilaksanakan dari aspek tindak pidananya, menangkap para teroris serta menanggulangi akibatnya. Dalam menangkap para teroris Polri perlu berdiri paling depan dibantu oleh seluruh komponen masyarakat termasuk TNI.

Menanggulangi akibat terorisme secara menyeluruh adalah kewajiban pemerintah. Pemerintah mengerahkan seluruh kemampuan komponen masyarakat berupa penggalangan, penerangan dan informasi kepada masyarakat serta merehabilitasi akibat kerusakan yang ditimbulkan.

Terorisme menyangkut masyarakat luas, pemerintah dalam hal ini presiden seyogyanya mengendalikan dan mengkoordinasikan sebagaimana yang dilaksanakan Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana Alam. Dalam hal ini presiden dapat menunjuk Menko Polhukkam sebagi pelaksana harian dapat dibantu oleh Kepala BIN, Kapolri, Panglima TNI, dan menteri terkait. Sebagai pelaksana operasi adalah fungsional/ struktural aparat pemerintah dengan membentuk organisasi tugas sesuai keperluan.

Melawan terorisme bukan saja bagaimana menangkap pelakunya tetapi membongkar jaringannya. Apabila aksi teror sudah terjadi, akibatnya sangat dirasakan oleh seluruh masyarakat. Seorang teroris dapat ditangkap dan dihukum mati tetapi masih banyak teroris yang lain, bahkan aksinya lebih dahsyat. Harapan masyarakat, pemerintah segera mencegah dini terorisme di Indonesia melalui berbagai cara, yang terpenting adalah membongkar jaringannya.(11)

-Sudijono S IP, MSi, mantan Direktur Akademi Maritim Nasional Indonesia


HexWeb XT DEMO from HexMac International

Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA