logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 02 Juli 2005 NASIONAL
Line

Kasus Penyelundupan 8.680 Ponsel

Waluyo Cabut Pernyataan di BAP

SEMARANG - Langkah kontroversial dilakukan Direktur PT Wiwa Textile HM Waluyo. Dia mencabut seluruh pernyataan yang sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditangani tim penyidik Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Emas, Jumat (1/7).

Dengan demikian, tim penyidik Bea dan Cukai kembali melakukan pemeriksaan terhadap Waluyo, Kamis (30/6) dan Jumat (1/7). Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, tempat Waluyo dan stafnya, Wahyudi, ditahan.

Melalui penasihat hukumnya, Rachmat Prijohartono SH, dia beralasan selama dalam pemeriksaan Bea dan Cukai, dia dalam tekananan Boy, orang lapangan suruhan pemilik ponsel ilegal, Akyong. Oleh Boy, Waluyo ditekan agar seolah-olah mengakui isi kontainer.

''Padahal sebenarnya dia tidak tahu. Boy mengintimidasi, bila menolak permintaan itu, Waluyo akan diperkarakan dengan ancaman sanksi yang lebih berat. Dengan demikian, selama pemeriksaan penyidik, klien saya tenang karena yakin tidak akan ditahan,'' kata Rachmat kepada Suara Merdeka, semalam.

Kembali Menyidik

Secara terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Kanwil VI Bea dan Cukai Semarang Thamrin SH membenarkan adanya pencabutan keterangan oleh Waluyo. Untuk itu, pihaknya kembali melakukan penyidikan kepada Direktur PT Wiwa Textile itu. Namun dia belum bisa menjelaskan bagaiman hasil pemeriksaan ulang tersebut.

Menurut Racmat, dalam pemeriksaan ulang terhadap kliennya akan ada hal penting yang akan diungkap. Hal penting itu berupa penjelasan tentang kesepakatan kerja sama antara Waluyo dan Akyong. Bila dilihat dari proses kerja sama itu, dia menduga kuat Akyong dan Boy bakal terlibat.

Karena itu, dia menyesalkan langkah penyidik yang tidak mengkonfrontasi keterangan Akyong dan Boy kepada kliennya. (G5-29n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA