| Sabtu, 02 Juli 2005 | NASIONAL |
Otak Penyelundupan Solar Ditangkap
SEMARANG - Ny Tety, Direktur CV Teddy Jaya Putra (TJP) Bandung, pengirim ratusan ton solar yang akan diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap ditangkap aparat Polda Jateng. Dia yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kasus itu mencuat beberapa hari lalu itu kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Suami Tety, H Opay dan seorang tersangka lain bernama Neno masih dikejar. ''Tety adalah orang yang paling bertanggung jawab. Sebab dialah yang ternyata menjabat Direktur CV TJP, bukan Opay seperti dugaan kita semula,'' ungkap Direktur Reskrim Polda Jateng Kombes Zulkarnain, Jumat (1/7). Keterangan dari otak penyelundup itu diharapkan bisa menguak liku-liku penyelundupan solar yang diduga sudah dilakukan lebih dari satu kali. Penjelasan tersangka itu juga diharapkan bisa menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di luar CV TJP. Mengenai enam warga Taiwan yang sudah ditahan terlebih dahulu, selain dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, penyidik juga menjerat mereka dengan UU Imigrasi. Keenam orang itu dinilai masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur yang benar. Ditambah lagi, mereka tidak memiliki izin kerja. Jika terbukti melakukan pelanggaran, mereka akan disidang dan dipenjara di Indonesia. Hingga kini, Polda telah memeriksa 20 saksi. Tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Dari 20 saksi itu akan dipilah-pilah, siapa saja yang memasok, mengangkut, dan yang menerima solar. Status dan peranan mereka akan ditentukan setelah pemeriksaan selesai. Proses penyidikan hingga penetapan status tersangka mengacu UU Minyak dan Gas. Zulkarnain menegaskan, pihaknya juga akan memanggil dan memeriksa Administratur Pelabuhan (Adpel) Tanjung Intan dan Direktur PT Baruna Jakarta, pemilik Kapal MT Yoto yang mengangkut solar. ''Saya sudah kirim anggota ke Jakarta untuk memanggil pemilik PT Baruna,'' ujarnya. Berdasarkan hasil penelitian laboratorium milik Pertamina dan laboratorium forensik (labfor) Semarang, solar selundupan itu dipastikan oplosan. Atas dasar itu, penyidik akan menambah jeratan pasal pemalsuan kepada para tersangka. Seperti diberitakan sebelumnya, penyelundupan itu digagalkan aparat Polda Jateng melalui penggerebekan yang dilakukan Sabtu (25/6). Polisi menyita Kapal tanker MT Yoto bermuatan 528 ton solar dan tiga truk tangki pengangkut bahan bakar minyak yang sedang memindahkan muatannya ke dalam tanker. (G3-29m) |