| Sabtu, 02 Juli 2005 | NASIONAL |
Mendiknas: Tak Lulus UN Tetap Bisa Kuliah
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional Bambang Soedibyo mengatakan, siswa SMA yang tidak lulus dalam ujian nasional (UN) tetap bisa kuliah dan diberi kesempatan untuk mengikuti UN susulan, paling lambat satu tahun. Dirjen Dikti dan Dirjen Dikdasmen sudah mengeluarkan surat edaran kepada sekolah-sekolah dan perguruan tinggi agar dapat menerapkan penerimaan bersyarat. "Jadi, yang belum lulus UN atau belum dinyatakan lulus ujian oleh sekolah, bisa saja diterima bersyarat dengan ketentuan-ketentuan bahwa sampai batas waktu tertentu harus dapat memenuhi seluruh persyaratan," kata Bambang Soedibyo menjawab pertanyaan wartawan saat jeda rapat gabungan komisi dengan enam menteri di gedung DPR Senayan, Jumat (1/7) kemarin. Syarat yang dimaksud dalam surat edaran itu adalah batas waktunya satu tahun. Artinya, siswa dapat mengulang ujian nasional tahap kedua, bahkan bisa mengulang pada tahun 2006. "Ada UN tahap dua, masih ada susulannya satu minggu kemudian. Ini tidak akan bentrok dengan Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) karena akan dilakukan dalam waktu dekat," tambahnya. Menurut Bambang, standar yang digunakan dalam UN kedua itu sama karena yang namanya standar tidak bisa diubah-ubah. "Namun kalau tetap tidak lulus juga dan batas waktu yang diberikan tidak dapat tercapai serta tidak bisa memenuhi persyaratan maka ya harus dicabut (dikeluarkan dari tempatnya kuliah-Red)." Mendiknas mengatakan telah memberikan instruksi kepada Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Satryo Sumantri Brojonegoro dan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Indra Jati Sidi agar siswa yang tidak lulus tetap dapat kuliah. Dia juga mengatakan, penerimaan mahasiswa bersyarat di dalam dunia pendidikan adalah hal yang lazim. "Ini sangat lazim di dunia. Jadi, jika memang siswa tersebut ternyata tidak lulus juga maka dengan sendirinya dia harus keluar dari perguruan tinggi itu," tegas Bambang Soedibyo. Cermin Kualitas Di tempat terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui rendahnya tingkat kelulusan ujian nasional merupakan cermin bahwa kualitas pendidikan nasional saat ini memang masih rendah. "Sejak dulu memang kualitas pendidikan kita rendah. Kita sadari itu. Cuma kita memolesnya dengan berbagai macam cara. Pemerintah prihatin atas hasil itu, tapi itulah kenyataan yang harus kita buka," kata Wapres dalam konferensi pers di Istana Wapres, Jumat (1/7) kemarin. Dia menjelaskan, pada UN 2003 Depdiknas masih memakai angka 3,5 sebagai syarat minimal kelulusan. Kemudian pada 2004 nilai minimal itu ditingkatkan menjadi 4,1. "Itu pun masih rendah. Namun pada tahun 2004 masih ada konversi karena takut ketahuan jumlahnya," tambah dia. Untuk tahun 2005 ini, lanjut wapres, pemerintah menetapkan angka minimal 4,26 tanpa ada konversi. Dengan demikian, hasil sesungguhnya dapat diketahui. Hal itu dimaksudkan agar pemerintah mengetahui benar mana saja daerah yang tingkat pendidikannya rendah sehingga harus diangkat dan diberi perhatian besar, termasuk pengalokasian anggaran dan perbaikan kualitas guru. Menurutnya, kenyataan rendahnya tingkat pendidikan itu tidak perlu ditutup-tutupi. Sebab, suatu bangsa hanya bisa maju jika mengetahui keadaan yang sebenarnya. "Bila seperti selama ini hanya dipoles-poles angkanya maka bangsa ini tidak akan berkembang maju dengan betul," tandasnya. Kalla menegaskan, pemerintah tidak bermaksud "menyiksa" murid dengan memberlakukan standar nilai yang tinggi. Sebaliknya, hal itu untuk mendorong agar siswa mau belajar lebih keras. Ia berpendapat, nilai minimal 4,26 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika itu merupakan nilai yang ideal untuk kelulusan para siswa dalam menghadapi ujian nasional. Untuk itu, memang dibutuhkan kerja keras para siswa. "Kita juga minta orang tua bekerja dengan keras. Kita juga meminta gubernur dan bupati bekerja keras karena kualitas pendidikan di daerahnya rendah dibanding dengan kualitas secara nasional. Maksudnya, itu kita buka semua," tandasnya. (sas,A20-49n) | ||||