| Sabtu, 02 Juli 2005 | NASIONAL |
Totok Mengaku Sering Pusing
TEMANGGUNG - Bupati Totok Ary Prabowo yang telah dua hari ini menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara, Temanggung, mengaku dalam kondisi yang tidak sehat. "Sakit mag saya kambuh, kemungkinan juga terjadi penyempitan pembuluh darah di kepala saya, karena saya sering merasa pusing-pusing," ujar Bupati Totok, kemarin (1/7) di ruang karantina Rutan Temanggung. Dengan kondisi demikian, dia tidak bisa banyak bicara dan waktunya banyak digunakan untuk istirahat. Di ruang karantina yang berukuran 3x4 meter itu tidak tampak fasilitas lain, hanya sebuah tempat tidur dan sebuah tas pakaian miliknya. Terdapat kamar mandi yang berukuran sekitar satu meter. Menurut petugas jaga, kemarin Bupati Totok dibesuk oleh istrinya, Sri Widayawati dan dua ajudannya. Adiknya bersama istri pada pagi hari datang ke rutan, tetapi hanya untuk mengirimkan pakaian Totok. Sementara itu beberapa wartawan yang ingin menemuinya kemarin, tidak semuanya diperbolehkan. Bupati Totok sempat menemui rombongan Polres Temanggung yang beranjangsana ke rutan tersebut dalam rangka peringatan HUT Ke-59 Bhayangkara. Rombongan itu terdiri atas Kapolres AKBP Widiyanto Pusoko, Wakapolres Drs Kif Aminanto, Ketua Bhayangkara Tri Retno Damayanti dan anggotanya, serta beberapa pejabat Polres lain. Mereka, satu persatu berjabat tangan dengan Totok di ruang karantina, sedangkan Kapolres berbincang-bincang sekitar dua menit. Menurut Kapolres, kunjungan ke rutan ini merupakan rangkaian peringatan HUT Bhayangkara yang telah diagendakan. Selain anjangsana ke rutan, Polres juga telah mengunjungi panti sosial, panti asuhan, panti jompo, taman makam pahlawan, dan lain-lain. "Jadi, Bupati Totok ditahan atau tidak, kami telah mengagendakan anjangsana ke rutan," ujar Kapolres. Setelah bertemu dengan Totok, rombongan Polres menemui tahanan yang lain. Dalam peringatan HUT Bhayangkara ini, Polres Temanggung memberi bingkisan kepada penghuni rutan. Dalam kesempatan itu Kapolres juga memberikan pengarahan kepada penghuni rutan. Salah satunya, jika mereka telah bebas, tidak melanggar hukum lagi. Segera Temui Gubernur Sementara itu tim penasihat hukum Bupati Totok dalam waktu dekat akan bersilaturahmi ke Gubernur Jateng H Mardiyanto. Silaturahmi itu berkaitan dengan penahanan dan pemberhentian sementara Totok, setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. Pemberhentian sementara itu dinilai tidak menyelesaikan persoalan, tetapi justru menambah masalah baru bagi Temanggung. "Apa yang terjadi di Temanggung merupakan bagian integral dari langkah-langkah yang ditempuh Pemprov. Prinsipnya, agar Temanggung tetap kondusif dan Totok selaku kepala daerah tetap bisa menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Jawade Hafidz, juru bicara tim penasihat hukum Totok, kemarin. Usulan penonaktifan Totok sebelum ada putusan pengadilan, dinilainya sudah mendahului asas praduga tak bersalah. Dia juga meminta kepada masyarakat supaya bersabar. Mengenai penahanan Totok pada Kamis (30/6) oleh Kejaksaan Negeri Temanggung, menurutnya sudah menyalahi koridor hukum. Sebab, status Bupati saat ini masih tersangka dan izin penahanan dari Presiden belum turun. Belum Diberhentikan Wagub Jateng Drs H Ali Mufiz MPA menegaskan, sampai saat ini Bupati Totok belum diberhentikan sementara. Pihaknya tetap akan berpegang pada aturan normatif, yakni pemberhentian sementara oleh Mendagri atas usul gubernur setelah register perkara terdaftar di pengadilan negeri. "Nah, kapan berkas perkara dan alat buktinya akan dilimpahkan ke pengadilan negeri? Bisa ditanyakan ke Kejaksaan Negeri Temanggung," katanya usai melantik pejabat struktural eselon II Pemprov di Grhadhika Bhakti Praja, Jumat (1/7). Soal situasi di kota sejuk tersebut, dirinya mendapat laporan sampai Jumat siang masih baik. "Ada yang merasa senang, tapi menurut saya kesenangan itu jangan berlebihan." Dia mengatakan, karena ditahan, berarti Totok tidak bisa menjalankan tugas. Padahal tidak boleh ada kekosongan pemerintahan, sehingga tugas-tugasnya digantikan Wabup M Irfan. Pemahamannya, bupati tetap Totok, sedangkan wabup tetap M Irfan. Unjuk Rasa Sementara itu, sejumlah aktivis yang menamakan diri Solidaritas Aksi Masyarakat Peduli Temanggung (Samapta) menggelar aksi di halaman Kejaksaan Tinggi Jateng, Jumat (1/7) pukul 10.00. Mereka memprotes penahanan terhadap Totok yang dinilai tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Menurut mereka, penahanan itu berkesan sangat bernafsu dan cacat hukum. Sebab, untuk menahan seorang kepala daerah yang sedang tersangkut masalah, sesuai dengan UU 32 Tahun 2004 Pasal 36 ayat 3 tentang Pemerintahan Daerah, diperlukan izin dari Presiden. Karena Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Parnomo SH yang ditunggu tidak menemui, mereka hanya melakukan orasi secara bergantian. Secara terpisah, anggota Komisi A DPRD Jateng dari Partai Golkar, Soejatno Pedro HD juga menyatakan hal yang sama. "Kami tidak membela, tapi penegak hukum harus taat pada hukum. Penahanan itu harus seizin Presiden," katanya. Dihubungi secara terpisah, Asisten Pidana Khusus Kejati Slamet Wahyudi SH mengatakan, status Totok sudah bukan tersangka. "Kalau penyidik mau menahan kepala daerah yang jadi tersangka memang perlu izin Presiden. Namun jangan lupa Totok sudah dilimpahkan oleh penyidik ke kami. Status perkara sudah bukan penyidikan lagi. Untuk menahan, kan tak ada aturan yang mengatakan harus ada izin Presiden," kata dia. Sementara itu, Direktur Reskrim Polda Jateng Kombes Zulkarnain mengungkapkan, Polda akan menetapkan beberapa tersangka lain yang diindikasikan terlibat dalam dugaan korupsi dana Pemilu 2004 Rp 2,3 miliar. (hsf, yas, G7,G3,G5-41d) |