| Sabtu, 02 Juli 2005 | SEMARANG |
Kajian PKDRT PSW UnnesSEMARANG- UU No 23 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) belum berjalan efektif, karena para praktisi hukum tidak mau mengacu pada perangkat hukum itu. Walaupun sudah diundangkan, kalau para praktisi hukum lebih suka mengacu pada KUHP ketimbang UU PKDRT, tentu UU itu tidak akan berjalan efektif. Demikian disampaikan aktivis perempuan Dr Tri Marhaeni PA MHum, saat menjadi pembicara dalam kajian tentang UU No 23 Tahun 2004, baru-baru ini. Kegiatan itu digelar Pusat Studi Wanita (PSW) Lemlit Unnes dan Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan (HKn) dan Dharma Wanita Persatuan Unnes. Selain Marhaeni, juga menghadirkan pembicara Dr Indah Sri Utari SH MHum dan Hotmauli Sidabalok SH CN. (H9-37) |