| Sabtu, 02 Juli 2005 | SEMARANG |
KPU Tetapkan Sukawi-Mahfudz
SEMARANG- Pasangan Sukawi Sutarip - Mahfudz Ali, Jumat (1/7), ditetapkan sebagai pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam pilkada Kota Semarang. KPU Kota menetapkan pasangan ini sebagai pasangan calon terpilih dalam Rapat Pleno Terbuka di Gedung M Ichsan Lt 8, Balai Kota. Penetapan itu dituangkan dalam berita acara penetapan dengan nomor 913/324/2005. Kelima anggota KPU Kota, yakni Hakim Junaidi, Nurul Akhmad, Rahmulyo Adiwibowo, Iva AA Sriwulansari, dan Henry Wahyono menandatangani berita acara penetapan tersebut. Sebelum dilakukan penetapan, KPU Kota melaksanakan penghitungan suara manual. Sebanyak 16 kotak suara dari 16 PPK dihitung satu persatu. Hasil dari penghitungan, pasangan Sukawi Sutarip-Mahfudz Ali meraih suara terbanyak. Perincian perolehan suara, Sukawi Sutarip-Mahfudz Ali meraih 468.603 atau 74,14 %. Disusul Soediro Atmoprawiro-Ahmad Musyafir meraih 94.126 suara (15,00 %), Bambang Raya Saputra - Siti Chomsiyati meraih 46.474 suara (7,36 %), dan Soendoro-R Yuwanto meraih 22.605 (3,58 %). Hasil penghitungan suara secara manual itu, tak jauh berbeda dari hasil penghitungan suara secara cepat (quick count), di mana pasangan Sukawi Sutarip - Mahfudz Ali juga unggul. Dua Saksi Penghitungan suara secara manual dipimpin Ketua KPU Kota, Hakim Junaidi. Namun rapat penghitungan suara dan penetapan pasangan calon itu hanya dihadiri tiga perwakilan calon. Pasangan Sukawi-Mahfudz hadir bersama anggota Tim Sukma. Begitu pula pasangan Bambang Raya - Siti Chomsiyati datang bersama jajaran pengurus DPD II Partai Golkar dan PDS Kota Semarang. Pasangan Soediro - Musyafir hanya diwakili Ahmad Musyafir. Untuk Soendoro - R Yuwanto tidak hadir. Meski tiga perwakilan calon hadir, saksi yang ikut melakukan penghitungan suara hanya dua orang, masing-masing saksi dari Sukawi -Mahfudz dan Bambang Raya - Siti Chomsiyati. Selama proses penghitungan, hampir tidak ada keberatan dari pasangan calon maupun saksi-saksi. Sebanyak 16 kotak suara dari 16 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang masih tersegel dibuka di hadapan rapat pleno. Sesuai Pasal 106 UU No 32 Tahun 2004, pasangan calon lain dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi, paling lambat tiga hari setelah penetapan kepala daerah. Plh Sekda Kota Semarang, Bayi Priyono SH MM yang membacakan sambutan Penjabat Wali Kota Drs Saman Kadarisman, menyatakan, baik pasangan calon terpilih maupun pasangan calon yang tidak terpilih agar tetap menjaga iklim kondusif. Pihaknya meminta agar segala persoalan yang muncul pada proses pilwakot disikapi secara bijaksana. (H5, G17-18) |